TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tak Hadiri Pemeriksaan di KPK, Eks Mentan SYL Pulang Kampung Jenguk Sang Ibu

Laporan: AY
Rabu, 11 Oktober 2023 | 13:02 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dia memilih pulang kampung demi bertemu ibunya.

"Saya menghormati KPK namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Rabu (11/10/2023).

Sebagai tindak lanjut, tiga kuasa hukum Syahrul yaitu Ervin Lubis, Arianto W Soegio, dan Anggi Alwik Siregar akan mengantar surat ke KPK.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Syahrul  pulang kampung karena ibunya yang berusia 88 tahun sedang sakit. Meski begitu, Ervin memastikan kliennya akan kooperatif.

“Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini,” tegasnya.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” sambung Ervin.

Ini merupakan panggilan yang pertama kali bagi Syahrul di tingkat penyidikan kasus itu.

Sementara pada proses penyelidikan, ia pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Syahrul dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus ini, bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta.

Ketiganya sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selain ketiganya, KPK juga mencegah keluarga Syahrul, yakni istrinya, Ayun Sri Harahap, anaknya, Indira Chunda Thita yang juga Anggota DPR RI, serta cucunya, A Tenri Bilang Radisyah Melati.

Kemudian, Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).

Tim penyidik komisi antirasuah, telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul.

Penyidik mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, serta mobil Audi A6 dalam serangkaian penggeledahan tersebut.

Tim penyidik komisi antirasuah juga sudah menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.

Berikutnya, tim KPK menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Dari sana ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Kemudian, pada Selasa (3/10/2023), tim KPK menggeledah rumah staf Mentan Syahrul di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ditemukan dokumen yang berisi catatan penting terkait dugaan korupsi di Kementan.

KPK menyebut, ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya yakni, pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo