TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sekjen Kementan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Oleh: Farhan
Rabu, 11 Oktober 2023 | 18:12 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.

Jika pada Selasa (10/10/2023) Kasdi dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, hari ini dia diperiksa sebagai tersangka.

"Diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Apakah Kasdi akan ditahan usai diperiksa? Ali tak menjawab gamblang. Namun, dia memberi kode. 

"Dua jam tiga jam ke depan kami akan menyampaikan update secara utuh dan jelas. Nanti konpers (konferensi pers)," tandasnya.

Selain Kasdi, KPK juga dikabarkan menetapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Ketiganya sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Selain ketiganya, KPK juga mencegah keluarga Syahrul, yakni istrinya, Ayun Sri Harahap, anaknya, Indira Chunda Thita yang juga Anggota DPR RI, serta cucunya, A Tenri Bilang Radisyah Melati.

Kemudian, Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan), dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan).

Tim penyidik komisi antirasuah, telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul.

Penyidik mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, serta mobil Audi A6 dalam serangkaian penggeledahan tersebut.

Tim penyidik komisi antirasuah juga sudah menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.

Berikutnya, tim KPK menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Dari sana ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Kemudian, pada Selasa (3/10/2023), tim KPK menggeledah rumah staf Mentan Syahrul di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ditemukan dokumen yang berisi catatan penting terkait dugaan korupsi di Kementan.

KPK menyebut, ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya yakni, pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo