TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sebanyak 30 Persen Tidak Bekerja Saat WFH

ASN Malas Dipecat

Oleh: ASI/AY
Senin, 25 Juli 2022 | 08:21 WIB
Ilustrasi ASN kerja WFH. (Ist)
Ilustrasi ASN kerja WFH. (Ist)

JAKARTA - Pemberlakuan WFH di saat pandemi Covid-19 ternyata tidak dimanfaatkan semua ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menggenjot kinerjanya. Justru, 30 persen ASN nggak ngapa-ngapain alias tidak bekerja selama WFH.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengungkapkan, data tersebut didapat dari survei Google selama Pemerintah menerapkan kebijakan 100 persen work from home (WFH) pada masa awal pandemi Covid-19.

“Dari data itu saja kita tahu, 30 persen ASN (aparatur sipil negara) nggak ngapa-ngapain,” ungkap dia.

Bima menuturkan, 30 persen ASN mengaku bekerja lebih berat saat WFH, 40 persen menganggap beban kerjanya sama seperti saat work from office (WFO), dan 30 persen sisanya tidak menjawab survei tersebut.

“Sebanyak 30 persen sisanya tidak menjawab mungkin (karena pekerjaannya) lebih ringan atau tidak bekerja,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan, kalau 40 persen ASN yang mengaku beban kerjanya sama saja itu dipaksa bekerja lebih banyak lagi, maka jumlah ASN yang tidak ngapa-ngapain akan jadi lebih besar. Mungkin, separuh dari ASN bakal tidak bekerja.

“Jadi ASN kita itu terlalu banyak. Tapi tidak punya kompetensi kerja yang cukup,” katanya.

Untuk diketahui, jumlah ASN kini sekitar 4,25 juta orang. Terdiri atas 3,9 juta pegawai negeri sipil (PNS) dan 351 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Bima, banyaknya ASN yang tidak bekerja saat WFH terjadi karena ketidakmampuan mereka menggunakan teknologi digital. ASN beralasan tidak bisa mempelajari teknologi digital karena sudah berusia lanjut.

“Itu mungkin bukan tidak mampu, tapi tidak mau belajar,” cetus Bima.

Bima mengatakan, permasalahan baru muncul ketika Pemerintah kembali menerapkan skema WFO. Para ASN yang sudah terbiasa bekerja WFH selama dua tahun terakhir, banyak yang meminta bekerja dari rumah lagi.

“Pak, kita kan sudah hampir 2 tahun WFH oke oke saja tuh, kinerja kita terpenuhi, pelayanan publik tercapai. Apa kami harus WFO,” ungkapnya.

Setelah WFH diperbolehkan kembali, muncul lagi pertanyaan baru. Para ASN mempertanyakan apakah jam kerja mereka tetap dari pukul 08.00 hingga 16.00 ketika WFH.

“Jam kerja ASN tetap seperti biasa meskipun WFH,” katanya.

“Kemudian ada pertanyaan lagi, kalau saya menyelesaikan pekerjaan lebih cepat, apakah saya bisa menggunakan sisa waktu untuk diri saya? Boleh saja, tapi untuk apa sih. Mereka jawab, kami ingin bangun startup,” imbuhnya.

Dengan keinginan para ASN bekerja paruh waktu, Bima pun mempertanyakan apakah birokrasi Indonesia masih butuh pekerja penuh waktu. “Kalau kita tidak butuh full time ASN, apakah kita butuh PNS,” ujarnya.

Bima membayangkan, ke depannya jumlah PNS akan turun drastis. Sementara, jumlah PPPK akan lebih banyak karena akan menempati jabatan pelayanan publik di setiap instansi Pemerintah.

Komposisi pekerja Pemerintah, kata Bima, yang lebih banyak diisi PPPK dibanding PNS sudah diterapkan lebih dulu di banyak negara dunia. Secara internasional, pembagian ini menggunakan terminologi civil servant (PNS) dan government worker (PPPK).

Salah satu negara yang sudah menerapkan komposisi lebih dominan PPPK adalah Amerika Serikat (AS). Bima mengatakan, jenis pekerjaan seperti pemadam kebakaran, polisi, pekerja sosial, dan guru di Negeri Paman Sam semuanya diisi PPPK.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, ASN yang tidak ngapa-ngapain atau tidak memenuhi target kinerjanya bisa dikenai sanksi. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.

“(Di situ) disebutkan, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian,” tuturnya.

Selain itu, kata Satya, setiap ASN memiliki kewajiban untuk menyusun laporan kinerja pegawai. Laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana tertulis dalam Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pegawai.

“Pemotongan tunjangan kinerja akan dikenakan di antaranya kepada pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dan pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Setiap ASN berkewajiban melaksanakan kinerja sesuai target kinerja yang telah ditetapkan. Atas kinerja tersebut, Satya mengatakan, akan dilakukan penilaian yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir.

Beberapa kewajiban ASN tersebut di antaranya melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Tak hanya melaksanakan tugas kedinasan, PP tersebut juga mengatur bahwa ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan baik di dalam maupun di luar kedinasan. (rm id)

TAG:
ASN
WFH
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo