TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Suhendi Mantri Suntik Mati Kades di Serang, Divonis 6 Tahun Penjara

Oleh: Farhan
Jumat, 13 Oktober 2023 | 16:29 WIB
Suasana sidang Mantri Suhendi di PN Serang. Foto : Ist
Suasana sidang Mantri Suhendi di PN Serang. Foto : Ist

SERANG – Masih ingat dengan Suhendi, seorang Mantri yang menyuntik mati Kades Curug Goong, Kabupaten Serang, bernama Salamunasir, beberapa bulan lalu.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, ia divonis hukuman 6 tahun penjara, Kamis (13/10/2023).

Diketahui, terdakwa adalah Mantri yang membunuh korban, imbas dari kasus perselingkuhan istrinya dengan korban.

Dalam persidangannya, putusan hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Hery Cahyono dengan JPU Selamet, terdakwa Suhendi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana Pasal 338 KUHPidana sesuai dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Hery Cahyono, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (12/10/2023).

Sebelum memberikan putusan, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya, hal yang memberatkan pada diri terdakwa, karena perbuatan pembunuhan ke korban telah meresahkan masyarakat, membuat saksi keluarga korban Salamunasir kehilangan nyawa dan memberikan penderitaan pada keluarga korban.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah, terdakwa dianggap sopan, menyesal dan berterus terang bersalah, serta  berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, ia telah memberikan santunan dan perbuatannya dilakukan demi membela kehormatan keluarganya.

“Adanya saksi meringankan, yang pernah berobat tidak dipungut biaya, adanya suatu permohonan keringanan hukuman yang merasakan manfaat atas keberadaan terdakwa di kampungnya, yang disampaikan kolektif ke Kejaksaan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Serang,” tambah hakim.

Menyikapi putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. ‘”Kita, pikir-pikir,” kata JPU Selamet.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa pembunuhan oleh terdakwa, didasari atas kecemburuan.

Terdakwa lalu emosi dan terdorong nafsu, karena melihat foto istrinya berciuman dengan korban. Foto itu, disembunyikan istrinya dalam sebuah handphone yang disembunyikan.

“Terbakar api cemburu yang mulia, karena kesal, emosi sebagai lelaki,” aku Suhendi, di persidangan, Senin (7/8/2023) lalu.

Lalu ia mengambil suntikan dan zat berisi rocuronium di RSUD Banten. Zat yang merupakan obat bius itu, ia suntikan ke korban di hadapan istri korban di rumahnya. Sehingga, mengakibatkan korban tak berdaya dan meninggal dunia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo