TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jelang Putusan MK Tentang Syarat Usia Capres-Cawapres, Berbagai Spekulasi Beredar

Ariyo Bimmo: Kami Tidak Pernah Spesifik Ke Gibran

Laporan: AY
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 09:50 WIB
Politisi PSI Ariyo Bimmo. Foto : Ist
Politisi PSI Ariyo Bimmo. Foto : Ist

JAKARTA - Gugatan mengenai syarat usia Capres dan Cawapres, akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023). Namun, berbagai spekulasi mengenai putusan tersebut, sudah tersebar ke publik.

Ada yang memprediksi, hakim MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Ada juga yang mengira, hakim MK akan menambahkan klausul berpengalaman di pemerintahan.

Jika gugatan itu dikabulkan, maka peluang putra sulung Presiden Jokowi, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pada Pilpres 2024, terbuka lebar.

Menjelang putusan MK itu, para pendukung Jokowi dan pendukung Prabowo, getol menyuarakan duet Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat agar tidak banyak berprasangka terhadap putusan MK terkait syarat usia Capres dan Cawapres.

"Jangan kita meramal, lalu salah lagi kayak dulu. Ada yang meramal gini-gini, ternyata MK-nya tidak apa-apa, lalu salah semua ramalan. Padahal, rakyat sudah terlalu ribut," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini dipimpin putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, meminta semua pihak menghormati apa pun putusan MK. Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo.

Seperti diketahui, PSI merupakan salah satu penggugat syarat usia Capres-Cawapres, dari 40 tahun agar menjadi 35 tahun.

Menurut Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan, berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD), seharusnya syarat usia Capres-Cawapres merupakan open legal policy pembuat undang-undang. Yakni, DPR dan Pemerintah.

"Meskipun, MK dapat saja menyimpanginya jika terdapat diskriminasi dan/atau ada hak-hak konstitusional rakyat yang terabaikan," katanya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Ariyo Bimmo mengenai hal ini.

Spekulasi beredar, MK akan mengabulkan gugatan tentang syarat usia Capres-Cawapres. Bagaimana respons Anda?

Apa pun putusan MK, harus dihormati. Apakah nanti MK mengabulkan atau menolak gugatan ini, kita hormati saja. Putusan MK itu final dan mengikat.

Jika MK mengabulkan gugatan ini, apakah peta politik akan berubah?

Pasti, putusan MK akan mempengaruhi semua partai politik yang sampai saat ini belum menentukan arah dukungan kepada Capres tertentu. Contohnya PSI.

Jika MK mengabulkan gugatan PSI ini, jalan Gibran untuk menjadi Cawapres, jadi terbuka ya...

PSI tidak spesifik ke Gibran. Kami mengajukan gugatan ini, hanya ingin mempertanyakan dan memperjuangkan hak konstitusional anak-anak muda umur 35 tahun. Kita hormati saja apa pun putusan MK nanti.

Spekulasi yang beredar, akan ada penambahan redaksi seperti berpengalaman di pemerintahan. Tanggapan Anda?

Kami tidak bisa berkomentar mengenai isu tersebut. Karena, kami tidak mengajukan klausul penambahan redaksi berpengalaman di pemerintahan atau kepala daerah. Di gugatan itu, kami cuma minta balik ke undang-undang sebelumnya.

Apa bunyinya?

Bunyinya, syarat usia Capres dan Cawapres itu 35 tahun. Lalu, diubah menjadi 40 tahun. Kami minta supaya dikembalikan lagi.

Bagaimana jika MK mengabulkan, tapi diberlakukan untuk Pemilu berikutnya?

Kami berpatokan pada putusan MK. Jika di dalam putusan itu tidak ada perintah untuk Pemilu berikutnya, berarti putusan MK berlaku untuk saat ini. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo