TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

MK Izinkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Maju Pilpres, Golkar Menghormati

Oleh: Farhan
Senin, 16 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Wakil Ketum Golkar Nurul Arifin. Foto : Ist
Wakil Ketum Golkar Nurul Arifin. Foto : Ist

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Golkar Nurul Arifin menegaskan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengizinkan mereka yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. Sekalipun belum berusia 40 tahun. 

"Kami menyatakan penghormatan terhadap keputusan MK, sebagai lembaga peradilan independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia," kata Nurul dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Nurul yang juga Anggota Komisi I DPR menambahkan, semua pihak hendaknya dapat menghargai dan menghormati keputusan MK, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Menurutnya, dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pilihan akhir akan kembali ke masyarakat.

"Partai Golkar mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan, yang mencerminkan kehendak suara mayoritas," tutur Nurul.

Golkar akan memastikan, semua prosedur hukum yang diperlukan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, diikuti dengan benar. Sesuai ketentuan berlaku.

"Hal ini mencerminkan sikap Golkar yang berkomitmen pada demokrasi dan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi keputusan lembaga peradilan yang sah," tandas Nurul.

Dalam putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres, atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023), MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Seseorang yang belum berusia 40 tahun, bisa maju menjadi capres atau cawapres, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," papar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo