TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Akui Terima Uang Dari Bupati Mamberamo Tengah

Brigita Manohara: Apresiasi Sebagai Konsultan Komunikasi

Laporan: AY
Selasa, 26 Juli 2022 | 07:01 WIB
Brigita Manohara. Foto : Istimewa
Brigita Manohara. Foto : Istimewa

JAKARTA - Presenter berita Brigita Manohara rampung digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Brigita yang diperiksa dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua, mengaku dicecar 17 pertanyaan.

Salah satunya, soal pemberian uang dari Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, yang saat ini berstatus buronan. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Brigita mengaku pernah menerima uang dari Ricky Ham.

"Saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi," ujarnya, usai diperiksa, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/7).

Meski begitu, Brigita tak mau mengungkapkan jumlah uang yang diterimanya dari Ricky Ham.

"Yang penting di sini saya mau sampaikan, bahwa seluruh aliran dana dan hadiah ini dinilai merupakan hasil korupsi. Akan saya kembalikan kepada negara," tegasnya.

Pada kesempatan ini, Brigita juga mengklarifikasi, dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan Ricky Ham. Uang itu, diklaimnya, murni merupakan pembayaran atas pekerjaannya.

"Tetapi kemudian, beberapa media mempelintirnya dan menyatakan bahwa saya punya hubungan, dalam tanda petik. Itu sangat mengganggu," sesal Brigita.

Hal ini, menurutnya, terjadi karena dia tidak meneken kontrak dengan Ricky Ham terkait pekerjaannya itu. "Hingga pada akhirnya muncul dugaan-dugaan, bahwa saya ada hubungan khusus dengan tersangka yang saat ini masih DPO," bebernya.

"Dan ini yang juga harus saya tekankan kepada teman-teman, setiap orang punya hak untuk mengklaim kenal, mengklaim merupakan pacar saya. Tetapi di sini saya tegaskan bahwa saya tidak ada hubungan khusus," sambungnya. 

Dia sendiri mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan Ricky Ham. Karena itu dia mengaku tak mengetahui kabar terkini maupun posisi Bupati Mamberamo Tengah itu. 

Sebelumnya, Ricky Ham Pagawak yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek, diduga melarikan diri ke negara tetangga Papua Nugini (PNG). KPK pun memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini, salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPK berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab. Mamberamo Tengah Provinsi Papua, benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (18/7)Untuk mengungkap keberadaan Ricky, tim penyidik juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak.

"Di antaranya orang-orang terdekat tersangka yang diduga turut membantu proses pelarian tersangka. Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud," imbuhnya.

KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. "Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," ingat Ali.

Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky untuk segera melapor, baik kepada komisi antirasuah atau aparat lainnya, agar bisa segera dilakukan penangkapan.

"Karena tentu telah menjadi komitmen KPK, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat, bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera," tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Ricky. Namun dia kabur. Upaya jemput paksa ini dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi itu sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah. Terakhir, dia dipanggil Kamis (14/7) lalu.

"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif," ujar Ali lewat pesan singkat, Sabtu (16/7).

"KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," imbuh Jubir berlatarbelakang jaksa itu (OKT/AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo