TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Langgar Aturan, Ribuan APS dan Bahan Kampanye Caleg di Tangsel Ditertibkan

Laporan: Rachman Deniansyah
Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:18 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SETU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut terdapat ribuan alat peraga Sosialisasi (APS) dan bahan kampanye (BKP) peserta Pemilu yang melanggar aturan. 

Alhasil, ribuan APS yang tersebar di seluruh sudut Kota Tangsel tersebut ditertibkan petugas. 

Ketua Bawaslu, Muhamad Acep mengatakan, ada dua jenis dasar penindakan yang dilakukan terhadap pelanggaran tersebut. 

"Ada dua kategori yang ditertibkan, pertama mengganggu ketertiban umum. Itu yang baliho atau billboard yang tidak berizin. Karena itu masih wilayah pemerintah kota yang ada atau tidak ada izinnya. Kalau bayar pajak dan membayar izin itu tidak ditertibkan," kata Acep di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, Kamis (26/10/2023). 

Kemudian kedua, yakni APS yang memenuhi unsur citra diri. Perihal unsur ini, terdapat lima kategori yang menjadi acuan. 

"Menampilkan foto caleg, menampilkan nomor urut caleg, nomor urut partai politik, gambar partai politik, dan kemudian ada ajakan. Kalau dari lima ini tidak ada satu, maka tidak terpenuhi. Jadi bahasanya akumulatif," paparnya. 

Atas hal itu, Acep meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar untuk segera melakukan sosialisasi perihal aturan dan batasan dalam pemasangan APS. 

"Saya berharap agar KPU segera melakukan sosialisasi kepada partai politik terkait dengan APK dan BK. Apakah masih ada biaya transportasi atau tidak," harapnya. 

Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangsel, Didik Trihatmoko memaparkan, total hingga saat ini terdapat ribuan APS yang melanggar aturan. 

"Per September kita ada 990 APS yang terdata. Kita sudah pernah melakukan penertiban pada 6-24 September oleh Satpol PP. Untuk yang terdata per Oktober itu ada 1.638 APS," paparnya. 

Namun, baliho bergambar para peserta Pemilu 2024 ini kini terus bertebaran. Jumlahnya pun tetap saja bertambah, meski Bawaslu telah melakukan penindakan. 

"Pada Oktober kita melakukan penurunan di jalur Serpong sampai Jombang. Itu kita menurunkan 565 APK. 468 di Ciputat dan 97 di wilayah Kecamatan Serpong. Dan kemudian kita sudah ada jadwal lagi besok 27 malam kita akan turunkan lagi untuk wilayah Serpong," tegasnya. 

Tak hanya baliho yang melanggar aturan, berdasarkan temuan di lapangan terdapat pula beragam bahan kampanye yang disebarkan oleh para peserta Pemilu.

"Ada 1.054 bahan kampanye (BK). BK yang didata oleh teman-teman Panwas itu ada kalender, kartu nama, dan sebagainya," tuturnya. 

Rencananya pada awal November nanti, Bawaslu bersama Satpol PP Kota Tangsel akan melakukan penertiban secara serentak. Penertiban tersebut tak hanya menyasar jalan protokol saja. Namun hingga ke jalan-jalan desa.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo