TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sopir Odong-odong  Jadi Tersangka Dan Langsung Ditahan

Oleh: BNN/AY
Rabu, 27 Juli 2022 | 17:18 WIB
JL sopir odong-odong ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan. Foto : Istimewa
JL sopir odong-odong ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan. Foto : Istimewa

SERANG – Polisi menetapkan sopir Odong-odong, JL (27), warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut, Rabu (27/7/2022). Tersangka langsung ditahan.


Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, sampai dengan saat ini ada 4 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Terutama saksi yang berada di TKP.


Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta pada saat berkendara Odong-odong sedang memutar musik sangat keras.

Sehingga, ketika ada peringatan dari masyarakat sekitar kepada sopir, tidak terdengar.
“Kemudian fakta juga mengungkapkan, setiap penumpang membayar Rp5000 yang duduk dan yang digendong Rp3000, untuk sekali trip dengan rute 20 kilometer,” ujarnya.

Shinto juga mengungkapkan, fakta lain juga terungkap bahwa penumpang ketika itu sudah meminta kepada sopir tidak melintasi TKP, tetapi berbelok ke arah Kecamatan Petir. Sedangkan sopir abai.

” Jadi permintaan penumpang diabaikan oleh sang sopir. Sopir juga belum memiliki surat izin mengemudi, sesuai dengan golongan kendaraan roda 4,” pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo