TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
PN Jaksel Tolak Praperadilan

Mardani Maming Tetap Berstatus Tersangka KPK

Laporan: AY
Rabu, 27 Juli 2022 | 16:18 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming. Penolakan praperadilan ini lantas mengesahkan proses penyidikan KPK terhadap Mardani Maming.


"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo membacakan amar putusan, di PN Jaksel, Rabu (27/7).


Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Tunggal Hendra Utama menyatakan dalil pemohon, dalam hal ini tim kuasa hukum Mardani Maming, yang menyatakan kasus tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan berkaitan bisnis dinilai sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Karena itu, hakim praperadilan menyatakan tidak berwenang mengadili.
"Terkait perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis atau bukan tindak pidana korupsi, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara. Hakim Praperadilan tak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi," tegas Hakim Hendra.

Menurut Hakim Hendra, Hakim Praperadilan mempunyai kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP di antaranya, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

"Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," tuturnya. 


Dalam petitum praperadilan Mardani Maming, Denny Indrayana selaku tim kuasa hukum menyatakan ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus Bendum PBNU itu. 

su kriminalisasi terhadap Mardani yang merupakan Ketum HIPMI itu berbahaya terhadap kepastian hukum di Indonesia.

Menurut Denny, isu kriminalisasi akibat persaingan bisnis di Kalimantan Selatan yang menyeruak di publik, tidak sejalan dengan nilai-nilai KPK serta semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.


“Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional. (OKT/AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo