Puluhan Kurir dan Ratusan Kg Sabu Senilai Rp 412 Miliar Berhasil Diamankan

JAKARTA - Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional, sepanjang September hingga Oktober 2023. Sebanyak 224 kilogram sabu dan juga 11 ribu butir ekstasi pun berhasil diamankan.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai sebanyak Rp 412 miliar.
"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 224.263,37 gram atau kurang lebih sekitar 224 kg dan barang bukti ekstasi sebanyak 11.356 butir. Total nilai nominal uang yang ada dalam barang bukti yang sudah kita amankan sebanyak Rp 412 miliar," kata Kombes M Syahduddi, Jumat (3/11/2023).
Selain itu, polisi juga telah mengamankan sebanyak 20 orang pelaku dalam kasus tersebut yang mayoritas berperan sebagai kurir. Barang bukti ini didapatkan dari lintas provinsi di Indonesia, dan juga jaringan internasional.
"Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari wilayah Malaysia kemudian masuk ke Aceh Jambi dan di seputaran pulau Jawa. Kurang lebih 20 orang itu rata-rata berperan sebagai kurir. Ada juga yang berperan sebagai pengendali," sambungnya.
Para kurir tersebut nekat mengedarkan barang haram lantaran faktor ekonomi, mereka pun mendapatkan bayaran senilai Rp 10 juta setiap mengantarkan 1 kilogram sabu.
"Setiap barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan oleh para pelaku itu mereka akan diberikan upah sebesar 10 juta per 1 kg sabu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dengan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 11 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu