TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar

Oleh: Farhan
Jumat, 03 November 2023 | 19:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

Achsanul diduga kecipratan uang haram senilai Rp 40 miliar dari korupsi proyek tersebut.

Berapa harta kekayaannya? Achsanul tercatat memiliki harta Rp 24,8 miliar.

Jumlah itu berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir diserahkan Achsanul kepada KPK pada 20 Maret 2023 untuk pelaporan periodik tahun 2022.

Dalam LHKPN itu, Achsanul tercatat memiliki harta berupa 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Sumenep, dan Jakarta Selatan.

Belasan tanah dan bangunan milik Achsanul Qosasi bernilai total Rp 21,8 miliar.

Selain itu, Achsanul memiliki tujuh unit kendaraan dengan nilai total Rp 1,47 miliar yang terdiri dari mobil Camry, VW sedan, VW minibus, Kijang Innova, Outlander Sport, dan dua unit mobil Alphard.

Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 4,3 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp 2 miliar.

Namun, Achsanul tercatat memiliki utang Rp 4,8 miliar. Dengan demikian, total harta Achsanul senilai Rp 24.853.836.289.

Sebelumnya, Kejagung menyebut, Achsanul Qosasi diduga menerima aliran uang dari korupsi proyek BTS Senilai Rp 40 miliar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, uang itu diterima Achsanul dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan seseorang bernama Sadikin Rusli, yang disebut sebagai 'perwakilan BPK'.

"Pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," ujar Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Kejagung saat ini masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut apakah untuk mempengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau untuk mempengaruhi pemeriksaan BPK.

"Masih kita dalami," tegasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul langsung ditahan. Dia keluar Gedung Bundar Kejagung pukul 11.03 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.

Achsanul tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda alias pink dengan tangan terborgol.

"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 30 hari pertama," tutur Kuntadi.

Atas dugaan tindak pidana itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo