TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Apakah Putusan MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Tentang Usia Cawapres

Dave Laksono: Kami Solid Usung Prabowo-Gibran

Laporan: AY
Sabtu, 04 November 2023 | 11:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pemeriksaan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) seputar dugaan pelanggaran Kode Etik, sudah dilakukan. 

Publik pun bertanya, apakah putusan MKMK bisa membatalkan putusan MK tentang syarat minimal usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Seperti diketahui, sejumlah pihak melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi, terkait putusan MK tersebut.

MKMK juga telah memeriksa Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams.

Mereka dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran etik, terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu. Yakni, putusan atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengenai syarat minimal usia Capres-Cawapres. 

"Kami sudah tuntas memeriksa semua hakim MK Diakhiri dengan pemeriksaan kembali Ketua MK, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya," ujar Ketua MKMK Profesor Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11). 

Jimly mengatakan, pihaknya telah membuat kesimpulan.  "Tinggal dirumuskan menjadi putusan, dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," tuturnya.

Kalaupun memutus ada pelanggaran Kode Etik, menurut Pengajar Ilmu Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, MKMK tidak bisa mengoreksi putusan MK tentang syarat usia minimal Capres-Cawapres. 

Seperti diketahui, putusan MK itu melapangkan jalan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. 

Putusan ini dikritik banyak pihak, termasuk para pendukung Jokowi. Mengingat, Ketua MK Anwar Usman adalah pamannya Gibran.

Namun, salah seorang pendukung Prabowo-Gibran, yakni Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono meyakini tidak ada kesalahan dalam proses pengambilan putusan di MK mengenai syarat usia Capres-Cawapres itu.

Untuk membahasnya lebih lanjut, berikut wawancara dengan Dave Laksono mengenai topik tersebut.

Menurut Dosen Hukum Pemilu UI Titi Anggraini, jika MKMK memutus ada pelanggaran etik, maka putusan MK tentang usia Capres-Cawapres, bisa diuji kembali. Tanggapan Anda?

MK sudah menerima segala macam pertimbangan, sebelum mengambil sebuah putusan yang final dan mengikat. 

Menurut Anda, tidak ada kesalahan hakim MK dalam memutus uji materi tentang usia Capres-Cawapres? 

Secara pribadi, saya tidak melihat para hakim MK melakukan kesalahan fatal ataupun kesalahan kecil, dalam memutus uji materi ini.

Apakah Anda yakin, MKMK tidak akan memutus adanya pelanggaran etik? 

Kita lihat saja prosesnya sejauh mana. Semuanya memiliki tempat dan porsi dalam menentukan sikap dan membuat putusan. 

Apakah Koalisi Indonesia Maju (KIM) merasa diganggu pihak-pihak yang mempermasalahkan putusan MK terkait usia Capres-Cawapres?

Kami tetap solid mengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Apakah Anda menilai, ada upaya menggagalkan Gibran menjadi Cawapres?

Apa pun yang disuarakan di luar, bukan menjadi penghalang bagi kami untuk mengusung Prabowo-Gibran. Karena, nanti rakyat yang menentukan di TPS (tempat pemungutan suara).

Sejauh ini, bagaimana KIM melihat sidang MKMK?

Kami menghormati sidang MKMK. Tapi, menurut kami, putusan MK tentang syarat usia Capres-Cawapres, telah melampaui semua proses secara matang. 

Komentar:
Eka Hospital
Bapenda
ePaper Edisi 21 Mei 2024
Berita Populer
03
Pesawat Latih Jatuh di BSD Memakan 3 Korban Jiwa

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
09
Seba Baduy 2024

Pos Banten | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo