TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Aliran Duit Proyek BTS Rp 70 Miliar

Siapa Yang Sembunyikan Saksi Kunci Nistra Yohan?

Laporan: AY
Senin, 06 November 2023 | 14:44 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Satu per satu pihak yang menikmati duit proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G, masuk terungku. Terakhir, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Mantan politisi Partai Demokrat itu diduga menerima duit Rp 40 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menjerat Qosasi setelah menangkap Sadikin Rusli, saksi kunci penyerahan fulus tersebut.

Sementara mengenai dengan aliran duit Rp 70 miliar untuk Komisi I DPR, Kejagung masih mencari keberadaan saksi kunci Nistra Yohan.

Staf Anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra Sugiono itu, takpernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Upaya Kejagung untuk mengungkapkan semua aliran dana proyek BTS pun terhambat.

“Ada orang-orang yang belum bisa dihadirkan secara langsung, seperti Nistra. Sudah dilakukanupaya pencarian juga tak ke­temu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana seperti dikutip Tempo pada Jumat, 3 November 2023.

Dari sini, muncul kecurigaan ada pihak yang menyembunyi­kan Nistra untuk menutupi jejak aliran duit proyek BTS. Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho tak menampik kecurigaan.

Menurutnya, keterlibatan Nistra telah terang benderang. Ia mendesak Kejagung menetapkan Nistra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jika dalam dua minggu ke depan tidak ada pergerakan pasti dari penyidik terhadap Nistra, pal­ing lambat akhir November, LP3HI akan mengugat,” ancamnya.

Sejauh ini, Kejagung baru mengajukan pencekalan terhadap Nistra. Hal ini diakui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi. “Mereka-mereka yang dicegah itu tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan,” dalihnya.

Kuntadi khawatir saksi pent­ing itu kabur dan menghilang­kan barang bukti. Sebelumnya mereka juga dipanggil secara patut namun tak pernah nongol di Gedung Bundar.

Nama Nistra mencuat dalam sidang perkara korupsi proyek BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia menjadi perantara pemberianduit proyek BTS sebanyak Rp 70 miliar untuk Komisi I DPR. Komisi ini merupakan mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kuntadi, fakta Nistra menjadi perantara penyerahan itu sudah terungkap saat penyidikan perkara BTS. Namun Kejagung gagal memeriksa Nistra, lantaran ia selalu tak memenuhi panggi­lan penyidik Gedung Bundar.

“Kami kumpulkan alat bukti sehingga dinamika yang terjadi di lapangan senantiasa akan kami tindak lanjuti. Termasuk dengan memeriksa beberapa pihak yang menurut kami apabila dibutuhkandan ada hal yang baru yang harus kami konfirmasikan,” kata Kuntadi.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdakwa dan tersangka perkara BTS Irwan Hermawan dan Windi Purnama dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk menjelaskan pemberian uang Rp 70 miliar kepada Nistra.

“Belakangan di penyidikan, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang saya nomor telepon seseorang namanya Nistra,” ujar Windi.

“Nistra tuh siapa?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, K1 itu apa? Oh katanya Komisi 1,” jawab Windi.

Saya menyerahkan dua kali totalnya Rp 70 miliar,” Irwan menimpali kesaksian Windi.

Anang yang disebut Windi adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif.

Nama Nistra juga disinggung dalam gugatan praperadilan penyidikan kasus BTS. Gugatan diajukan LP3HI.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menga­takan, pihaknya telah berkirim surat ke Komisi I DPR terkait peran Nistra.

Dalam suratnya, LP3HI me­minta, agar Nistra sebagai kader Gerindra dapat dihadirkan ke penyidik Kejagung. Nistra diang­gap bukan bagian perkara pokok korupsi BTS 4G. Ia masuk klaster pengamanan perkara yang merugikan negara Rp 8 triliun.

“Kami juga berkirim surat ke Fraksi Gerindra, meminta merekauntuk bekerja sama dengan DPR. Karena apapun ceritanya, Nistra itu anggota Gerindra, se­hingga kita minta supaya Fraksi atau Partai Gerindra menghadir­kan Nistra ke penyidik. Bantulah Kejaksaan Agung, bantu penyidik, untuk mengungkap perkara ini secara tuntas. Jadi, jangan sampai kemudian terjadi tebang pilih atau menyembunyikan ter­sangka,” kata Kurniawan.

Surat kepada Fraksi Gerindra DPR dikirim pada 8 Agustus 2023. “Sudah diterima Fraksi Gerindra DPR, ada tanda terimanya. Belum ada balasan,” kata Kurniawan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo