TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dicopot Dari Ketua MK, Anwar Bela Diri, Bukan Undur Diri

Oleh: Farhan
Kamis, 09 November 2023 | 08:09 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Anwar Usman ngotot merasa tak bersalah, meski telah diputus melakukan pelanggaran etik berat dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Paman Gibran Rakabuming Raka ini memilih membela diri, bukan undur diri.

Pembelaan itu, disampaikan Anwar dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dalam konferensi pers itu, tak ada tanda-tanda penyesalan di wajah Anwar, juga di kata-kata yang diutarakannya. Dia justru terlihat agak bete dan kesal, karena diturunkan dari kursi empuk Ketua MK.

Anwar mengklaim, memakai hati nurani saat memutus perkara Nomor 90 /PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat usia Capres dan Cawapres dan menjadi pintu masuk Gibran maju di Pilpres 2024. “Jika seorang hakim tidak memutus perkara sesuai hati nurani, maka dia sedang menghukum diri sendiri,” ujarnya.

Dia merasa menjadi korban politisasi, karena dianggap melanggar etik saat mengabulkan perkara nomor 90. Padahal, dirinya sama sekali tak berniat politis dalam memutus perkara dimaksud. Apalagi sengaja mengabulkan uji materi agar Gibran bisa menjadi Cawapres.

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu," katanya.

Adik ipar Presiden Jokowi ini mengatakan, isu putusan MK sengaja dirancang untuk meloloskan Gibran merupakan fitnah. Tudingan itu dinilai sama sekali tidak berdasarkan hukum dan fakta. Sebab, dalam memutuskan perkara, hakim MK membuatnya secara bersama-sama. “Putusan bersifat kolektif kolegial oleh sembilan hakim MK, bukan seorang ketua semata," ujarnya.

Anwar bahkan menyebut, masalah konflik kepentingan hakim konstitusi saat memutus sebuah perkara sudah terjadi sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat. “Mulai dari tahun 2003 di era kepemimpinan Pak Jimly sudah ada, dan itu ada beberapa keputusan,” katanya.

Atas dasar itu, Anwar menyebut vonis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly itu, merupakan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya. Karena karier yang dibangunnya selama 40 tahun sebagai hakim, seakan sirna begitu saja. Namun, dia pede, ada hikmah untuknya di balik semua ini. “Insya Allah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya, dan keluarga besar saya,” pungkasnya.

Gibran Komentari Pencopotan Anwar

Gibran juga sudah bicara mengenai masalah ini. Putra sulung Presiden Jokowi itu, meminta publik menghormati produk hukum yang sudah dibuat MK maupun putusan etik MKMK. “Kita hormati saja keputusan yang ada di sana,” kata Gibran, di Balai Kota Solo, Rabu (8/11/2023).

Sementara, begawan hukum Todung Mulya Lubis menyatakan, MKMK seharusnya memberhentikan Anwar dengan tidak hormat dari hakim MK, bukan cuma dari Ketua MK.

"Peraturan Mahkamah Konstitusi Pasal 41 menyebutkan, sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Jadi, seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat dari Hakim MK," kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini, di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Meski begitu, Todung menekankan, TPN Ganjar-Mahfud menghormati putusan MKMK. Todung menilai, putusan MKMK merupakan langkah maju, yang dapat menjadi semangat bagi semua pihak dalam menghadapi Pilpres 2024.

"Meski tetap menjabat hakim MK, Anwar tidak diperkenankan ikut serta menangani sengketa Pemilu, Pilpres, dan Pilkada," papar Todung.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. MKMK pun memberhentikan Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK. Putusan ini dibacakan Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih, Selasa, (7/11/2023).

Dalam amar putusan disebutkan, Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, Pileg, dan Pilkada yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam waktu 2x24 jam untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pemilihan nanti, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. Pemilihan Ketua MK yang baru akan dilakukan hari ini, Kamis (9/11/2023).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo