TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Modus Penipuan Beli Koper Dapat Pinjaman Rp 50 M, Caleg di Jakbar Jadi Korban

Laporan: Gema
Minggu, 12 November 2023 | 14:12 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang wanita berinisial NZ (52), berhasil diamankan polisi terkait kasus dugaan penipuan. Ia diduga menipu caleg dengan modus menawarkan pinjaman uang hingga miliaran rupiah, hanya dengan membeli koper. 

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menjelaskan bahwa korban berinisial M (58) merupakan caleg DPRD DKI Jakarta yang berdomisili di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak 2014 karena sama-sama relawan partai politik. 

"Pelaku NZ melakukan penipuan terhadap Korban M dengan mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jateng, yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk calon legislatif (Caleg) dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang. Tiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp 5 miliar," kata Kompol Putra Pratama, Minggu (12/11/2023). 

NZ berhasil ditangkap pada Minggu (5/11) lalu. Berdasarkan pengakuannya, caleg DPRD dijanjikan mendapat pinjaman hingga Rp 30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar, dan juga bupati atau wali kota dapat mendapat pinjaman sampai Rp 60 miliar. 

Mereka pun hanya diminta untuk membeli koper yang akan digunakan sebagai tempat penyimpanan uang. 

"Hanya ada tiga persyaratan yang diminta oleh pemberi pinjaman, yaitu menyerahkan proposal kegiatan berikut kebutuhan anggaran, membayar biaya pembelian koper untuk tempat uang senilai Rp 5 juta per koper. Membayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp 15 juta per mesin, syarat ini tidak wajib," jelasnya. 

Setiap koper tersebut, dijanjikan akan diisi sebanyak Rp 5 miliar. M juga diminta oleh NZ untuk datang ke Solo untuk bertemu dengan pemilik modal yang bernama Gus Rudi. 

"Pada tanggal 23 Agustus 2023 dan bertemu langsung dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi; seorang perempuan yang mengaku istri dari Gus Rudi, mengaku bernama Rina; dan seseorang yang mengaku sebagai orang tua Gus Rudi, mengaku bernama Romo Budi. Hasil pertemuan di Solo, pelaku NZ menjelaskan kepada korban M bahwa korban M harus mengirim uang terlebih dahulu sebesar Rp 30 juta untuk keperluan membeli enam koper sebagai penampung uang," ucapnya.

M pun kemudian hanya sanggup dan mengirim uang senilai Rp 23 juta. Sementara, NZ hanya bisa memberikan pinjaman sebanyak Rp 20 miliar. Namun, koper yang dijanjikan itu pun tak kunjung datang, sampai akhirnya pelaku ditangkap. 

"Berdasarkan keterangan pelaku NZ, uang dari korban M sebesar Rp 23 juta sudah habis ia gunakan sendiri untuk keperluan hidup sehari-hari. Alat bukti sementara, Polsek Tambora hanya sampai pada tersangka NZ (52), belum sampai pada orang-orang yang mengaku bernama Gus Rudi, Romo Budi, dan Rina," ucapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo