TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Suami Komedian Boiyen Terancam Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp400 Juta

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 06 Januari 2026 | 17:32 WIB
Rully Anggi Akbar Suami Boyen. Foto : Ist
Rully Anggi Akbar Suami Boyen. Foto : Ist

JAKARTA — Rully Anggi Akbar, suami komedian Boiyen, berpotensi berurusan dengan hukum setelah seorang investor berinisial RF berencana melaporkannya ke kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi usaha kuliner Sateman Indonesia di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Akibat dugaan tersebut, RF mengklaim mengalami kerugian hingga Rp400 juta.

 

Kuasa hukum RF, Santo Nababan, mengungkapkan bahwa kliennya tengah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi di Polda Metro Jaya. Laporan itu didaftarkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa, 6 Januari 2026.

 

Menurut Santo, langkah hukum ini diambil lantaran upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemui titik terang. Mediasi yang dilakukan sebelumnya dinilai gagal, sehingga kliennya memilih menempuh proses hukum demi memperoleh kepastian dan perlindungan hak.

 

“Kami datang ke sini sebagai tindak lanjut karena proses mediasi tidak menghasilkan solusi. Kami berharap hak-hak klien kami bisa terpenuhi,” ujar Santo kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

 

Saat dikonfirmasi mengenai identitas terlapor, Santo membenarkan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada Rully Anggi Akbar, yang dikenal sebagai suami artis Boiyen.

 

“Benar, terlapornya berinisial R.A, suami dari B,” katanya singkat.

 

Santo menjelaskan, sebelum melapor ke kepolisian, pihaknya telah memberikan tenggat waktu kepada terlapor hingga 5 Januari 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana investasi senilai Rp400 juta. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak ada kejelasan dari pihak terlapor.

 

“Karena batas waktu yang kami berikan sudah habis dan tidak ada penyelesaian, maka pada tanggal 6 Januari kami mengambil langkah hukum,” jelasnya.

 

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali somasi, termasuk memberikan perpanjangan waktu, namun tidak mendapat respons yang memadai. Meski somasi pertama sempat direspons dengan pertemuan informal, hasilnya dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

 

“Sudah dua kali somasi, bahkan ada perpanjangan waktu. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” tambahnya.

 

Terkait nilai kerugian, Santo menegaskan bahwa nominal Rp400 juta bukanlah angka kecil dan seharusnya menjadi perhatian serius.

 

“Nilainya tidak bisa dianggap sepele. Yang paling penting, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini sesuai waktu yang sudah diberikan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit