TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Benyamin Dorong Partisipasi Sektor Swasta untuk Menjamin Pemenuhan Hak Anak di Tangsel

Laporan: Rachman Deniansyah
Kamis, 28 Juli 2022 | 16:42 WIB
Pemkot Tangsel dorong partisipasi pihak swasta di wilayahnya untuk berkolaborasi dalam menjamin pemenuhan hak anak. (ist)
Pemkot Tangsel dorong partisipasi pihak swasta di wilayahnya untuk berkolaborasi dalam menjamin pemenuhan hak anak. (ist)

CIPUTAT, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendorong sektor swasta atau perusahaan untuk berkolaborasi dalam upaya menjamin pemenuhan hak anak di wilayahnya. 

Hal tersebut Ia ungkapkan dalam acara Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota di Puspemkot Tangsel, Kamis (28/7/2022). 

Upaya untuk meningkatkan partisipasi dunia usaha dalam memenuhi hak anak di wilayahnya tersebut, lanjut Benyamin, ke depannya akan diakomodir oleh Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Tangsel yang sudah terbentuk sejak 2021 silam. 

"APSAI merupakan wadah sinergi dan percepatan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak terutama untuk memastikan peran serta sektor swasta atau perusahaan di Kota Tangerang Selatan," ujar Benyamin dalam sambutannya. 

Ia tak memungkiri bahwa sektor swasta memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah, bersama anggota masyarakat, dan berbagai instansi berbasis komunitas lainnya. Terutama dalam membentuk tiga pilar utama penggerak pembangunan berorientasi pemenuhan hak-hak anak. 

"Walaupun masih belia, kami ingin APSAI dapat mulai berjalan bahkan berlari bersama kami, pemerintah dan stakeholder lainnya dalam pemenuhan hak anak di Kota Tangerang Selatan," imbuhnya. 

Dengan begitu, Benyamin berharap agar APSAI dapat membantu pemerintah dalam menunjang dan menyukseskan visi dan misi Kota Tangsel dalam mewujudkan Kota Layak Anak.

Senada dengannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB), Khairati menjelaskan, ada tiga kewajiban yang harus diperjuangkan oleh setiap perusahaan dalam menjamin pemenuhan hak anak di Tangsel. 

"Pertama, adalah dari segi kebijakan atau Policy. Apakah perusahaan itu sudah punya kebijakan, misalnya untuk tidak menerima pekerja yang berusia anak, atau perusahaan itu sudah menyiapkan ruang laktasi untuk karyawannya yang perempuan dalam memberikan ASI? Kemudian, apakah perusahaan itu membuat peraturan sesuai dengan perundang-undangan, bahwa ibu hamil ada cuti hamil, berapa bulan. Sehingga bisa melaksanakan kewajibannya dia sebagai ibu," terang Khairati. 

Kemudian yang kedua, lanjut Khairati, adalah kewajiban dari segi produk. Perusahaan harus menghasilkan beragam produk yang ramah anak. 

"Produk yang safety atau aman bagi anak.  Misalkan perusahaan itu menghasilkan mainan untuk anak, apakah sudah aman? Lalu edukatif kah?," ungkapnya. 

Lalu terakhir, adalah kewajiban dari segi program. Kewajiban ini menekankan agar perusahaan di Tangsel dapat memberi manfaat bagi anak-anak di sekitarnya. 

"Misalnya dengan corporate social responsibility (CSR). Mereka kan punya, apakah sudah dimanfaatkan untuk kepentingan anak yang di sekitar? Jangan sampai perusahaannya besar di Tangsel, tapi beri bantuannya di wilayah lain. Itu yang sering terjadi, makanya harus kita lihat," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo