TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang!

Oleh: Farhan
Rabu, 15 November 2023 | 13:55 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, Rabu (15/11/2023).

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengondisian temuan BPK di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

"Betul," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Ali menyatakan, upaya paksa tersebut saat ini masih berlangsung. Sebelum digeledah, ruang kerja Pius sudah disegel terlebih dahulu oleh tim KPK.

Saat penyegelan, Pius disebut sedang berada di Korea Selatan (Korsel). Dia dikabarkan baru tiba di Tanah Air tadi malam.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Pius.

"Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional. Perlu keterangan dan bukti-bukti," ujar Firli, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2024).

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Minggu (12/11/2023) malam.

Enam orang tersangka tersebut yaitu, Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Firli menyebut, Yan Piet bersama dua anak buahnya, menyuap ketiga perwakilan BPK itu.

Suap diberikan agar hasil temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) bahwa beberapa laporan keuangan di Pemkab Sorong tidak dapat dipertanggungjawabkan, menjadi tidak ada.

Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan Yan Piet melalui Efer dan Maniel pada Patrice, Abu Hanifa dan David sejumlah sekitar Rp 940 juta dan sebuah jam tangan mewah merek Rolex.

"Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal, sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," ungkapnya.

Terkait besaran total uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, kata Firli, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan.

"Serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," tegas Firli.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo