TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Absen Dalam RDP Komisi II DPR

Seluruh Komisioner KPU Di LN, Nggak Bahaya Tah...

Laporan: AY
Selasa, 21 November 2023 | 09:36 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto : Ist
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa-bisanya tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (20/11/2023). Padahal, rapat tersebut atas permintaan KPU.

KPU mengirimkan surat permohonan konsul­tasi terkait penyesuaian Peraturan KPU den­gan putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam surat tertanggal 6 November 2024 itu, disebutkan bahwa permohonan konsultasi bersifat penting. Dalam rapat-rapat konsultasi peraturan, biasanya komisioner KPU yang berjumlah tujuh orang hadir semua.

“Tapi, hari ini (kemarin) dari KPU tidak ada satu pun yang hadir. Padahal mereka (KPU) mengirim surat permo­honan yang sifatnya penting,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/11/2023).

“Kami baru terima surat, diterimanya hari Minggu (19/11/23) terkait permoho­nan penundaan (RDP), karena semuanya (Komisioner KPU) sedang berada di luar negeri,” sambung politisi Partai Golkar itu.

Semestinya, RDP digelar dengan agen­da pembahasan tindak lanjut atas putusan MA Nomor 28p/kum/2023 tentang masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di pilkada.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hadir dalam RDP tersebut.

Bagaimana pengelolaan kantor KPU ketika semua komisionernya dan juga sekretaris jenderalnya tidak ada satu pun di dalam negeri,” tanya Doli.

Padahal, tegas Doli, seluruh anggota Komisi II DPR selalu komitmen hadir dan menggelar rapat berkaitan dengan penye­lenggara pemilu. Bahkan, Komisi II DPR tidak pernah menunda rapat walaupun harus meninggalkan daerah pemilihan (dapil). “Kami saja di sini yang sekarang sibuk dengan urusan dapil, terpaksa harus ada yang datang,” ucapnya.

Doli lantas bertanya apakah tindakan semua komisioner KPU yang berada di luar negeri patut diadukan ke DKPP. “Apakah ini termasuk pelanggaran etik? Etik manaje­men pekerjaan?” tanya Doli.

Di tempat sama, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah menyayang­kan ketidakhadiran KPU dalam RDP bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri. Soalnya, KPU merupakan lembaga penyelenggara teknis kepemi­luan Pemilu 2024.

Seharusnya perwakilan KPU hadir, karena menyangkut tindak lanjut putusan lembaga peradilan. Harusnya segera dit­indaklanjuti oleh KPU. Kami mengang­gap ini penting. Seharusnya anggapan yang sama juga oleh KPU, untuk forum hari ini (kemarin),” kata Tio.

Bagaimana tanggapan KPU? Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menyampaikan per­mohonan maaf karena tidak bisa mengi­kuti RDP dengan Komisi II DPR, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri.

“Kami minta maaf, mengenai kegiatan KPU di luar negeri semuanya sudah dis­ampaikan kepada DPR dan Pemerintah. KPU telah mengajukan permohonan agar (RDP) dapat diundur ke tanggal 22 November 2023,” kata Idham dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Idham mengatakan, seluruh komi­sioner KPU sedang berada di luar negeri atau lebih tepatnya di Hong Kong untuk memberikan pengarahan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) se-Asia Timur dan Asia Tenggara.

“Agenda KPU di Hong Kong juga dalam rangka memberikan sosialisasi kepada diaspora di Hong Kong yang memiliki jumlah pemilih cukup banyak,” jelasnya.

PPLN Hong Kong dan Macau, kata Idham, merupakan salah satu PPLN den­gan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sangat banyak, yaitu 164.691 orang.

PPLN Hong Kong, kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi ini, hampir se­tiap minggu mendata pemilih pindahan sebanyak rata-rata 150 orang.

“Di Hong Kong juga dalam rangka berkon­sultasi mengenai izin Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPS LN) yang belum dapat izin untuk mengadakan pemungutan suara lantaran bentrok dengan libur nasional tahun baru China,” jelas Idham.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan kawan-kawan.

MA berpendapat alasan pemohon meng­gugat pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di pilkada itu dapat dibenarkan.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (29/9).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo