TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gudang Narkoba di Apartemen Tangerang Berhasil Terbongkar, Polisi Sita Belasan Kg Sabu

Laporan: Gema
Kamis, 23 November 2023 | 14:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Barang haram yang dikamuflase dalam kemasan teh tersebut ditemukan di salah satu apartemen pelaku yang berada di Tangerang.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani, menjelaskan bahwa pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 12,7 kilogram.

"Kita dapat melakukan penyitaan beberapa barang bukti di antaranya 12,7 kilogram sabu-sabu," kata Kombes Dani Hamdani, Kamis (23/11/2023).

Sebanyak empat orang tersangka berinial IW (38), UF (45), HD (24), dan FN (24) pun berhasil ditangkap. Pihak kepolian sukses membongkar kasus tersebut usai menerima informasi dari masyarakat.

Keempat tersangka tersebut berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kota Bekasi. Sementara, barang haram itu berhasil ditemukan di salah satu apartemen milik pelaku yang berada di kawasan Tangerang.

"Dikemas dalam bungkus teh China. Ini adalah teh China yang digunakan bukan hanya di Bekasi, sudah ada di beberapa daerah juga. Di kediaman tersangka di Tangerang kita amankan sekitar 12 kilogram sabu," ungkapnya.

Setelah pengembangan kasus lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut dikirim dari Kalimantan yang ternyata didapatkan dari seorang bandar di Malaysia.

"Kemudian di lokasi yang berbeda, yaitu apartemen, dari tiga orang tersangka tersebut kita melakukan pengembangan asal dari barang bukti sabu tersebut diketahui berasal dari perbatasan di Kalimantan. Jaringan internasional Bekasi, Jakarta, Tangerang, Pontianak, Malaysia," ucap Dani.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo 127 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo