TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Masih Dibolehkan Ke KPK

Taring Firli Sudah Dilucuti

Laporan: AY
Minggu, 26 November 2023 | 10:32 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK resmi diberhentikan untuk sementara. Meskipun masih boleh berkantor, tapi Firli sudah tidak memiliki wewenang apa pun. Termasuk mengurusi perkara di lembaga anti rasuah itu. Taring pensiunan jenderal bintang 3 Polri itu, benar-benar sudah dilucuti.

Pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK sementara itu, ditandai dengan keluarnya surat Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/11) malam. Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, seusai kunker dari Kalimantan Barat.

“Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub dalam nomor 116 tanggal 24 November 2023,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannnya, kemarin.

Selain memberhentikan Firli, Presiden juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Nawawi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Pimpinan KPK dengan cepat merespons kabar tersebut. Sabtu dini hari, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak langsung menggelar konferensi pers. Kepada wartawan, Tanak mengatakan dengan adanya keputusan presiden tersebut, Firli sudah tak lagi menjadi ketua KPK. Kewenangan Firli sebagai ketua sudah berakhir.

Kata dia, karena statusnya “diberhentikan sementara” Firli masih diizinkan kalau masih mau berkantor di Gedung KPK. Pihaknya juga tak bisa melarang kalau Firli masih mau datang ke KPK..

Namun, Tanak memastikan, kewenangan Firli sebagai ketua KPK sudah berakhir. Firli tidak tidak akan dilibatkan dalam penanganan hingga pengambilan keputusan di KPK. Kata dia, kewenangan Firli otomatis berakhir setelah Presiden Jokowi menerbitkan Keppres terkait pemberhentian sementara sebagai Ketua KPK.

“Segala kewenangan-kewenangan yang ada di beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara, sampai dengan ada keputusan yang ada berkekuatan hukum tetap,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (25/11) dini hari.

Tanak mengatakan, pihaknya belum menerima surat Keppres terkait pemberhentian sementara tersebut. KPK baru mengetahui informasi mengenai Keppres dari media.

“Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua. Dan kita berharap juga surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan,” ucapnya.

Tanak mengungkapkan, Firli memang masih mengikuti gelar perkara kasus setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11). Tanak mengatakan kegiatan itu masih bisa dilakukan Firli karena belum ada Keppres pemberhentian sementara yang terbit.

“Kalau kemudian Pak Firli mengikuti ekspose, kita juga tidak bisa melarang karena dia juga belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Tanak menyatakan komisioner KPK siap memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia menegaskan, pihaknya akan mengikuti proses hukum. Sebagai pimpinan KPK, Tanak menyadari pentingnya meminta keterangan dari saksi. “Kalau ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kita harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas,” cetusnya.

Seperti diketahui, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lainnya. Pemeriksaan itu untuk menambah informasi tentang kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap SYL. untuk mengusut kasus dugaan korupsi Firli.

Firli Melawan

Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Firli tak tinggal diam. Eks Kabarhakam Polri itu pun mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister di PN Jaksel pada Jumat dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.

Dalam permohonannya, Firli meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Total ada sepuluh permohonan yang diajukan. Salah satunya meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka atas namanya tidak sah, tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat. Firli juga memohon Pengadilan untuk memerintahkan Karyoto untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum atas namanya.

Sebelumnya, Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status Firli.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto santai saja menanggapi gugatan tersebut. Kata dia, timnya sudah siap menghadapi gugatan tersebut.

“Secara organisasi kami lengkap semuanya (termasuk tim pengacara),” kata Karyoto, di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

Jenderal polisi berpangkat bintang dua itu mengatakan gugatan praperadilan itu merupakan hak Firli. Menurutnya, tak ada yang salah jika Firli mengajukan gugatan praperadilan tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik menghormati langkah Firli Bahuri. Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut. “Kami penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” tuntasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo