TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres

Laporan: AY
Kamis, 30 November 2023 | 09:00 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres-Cawapres, dalam sidang pembacaan putusan, di Jakarta, Rabu (29/11/2023). MK menyatakan, putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diketok Anwar Usman sah. Dengan putusan ini, MK seakan-akan tak mempedulikan pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Anwar Usman.

Putusan perkara 141 dibacakan MK dalam sidang, Rabu (29/11/2023). Pengucapannya dimulai pukul 15.30 WIB tanpa kehadiran Anwar, yang dilarang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menangani perkara dengan potensi konflik kepentingan. Sidang ini hanya dihadiri delapan majelis hakim, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan M Guntur Hamzah.

Dalam uraiannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyebut, pertimbangan MKMK tidak sedikitpun memberikan penilaian putusan perkara 90 cacat hukum. Dengan dasar itu, uji materi terhadap syarat usia Capres-Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tetap sah, karena bersifat final dan mengikat.

“Adanya pelanggaran kode etik tidak dapat diterapkan untuk menilai putusan dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusmic.

Dia juga menyampaikan, adanya pelanggaran etika berat yang dilakukan Anwar saat menjadi Ketua MK dalam penyusunan Putusan 90, tidak serta-merta membuat putusan itu dapat disidangkan ulang dengan majelis hakim yang berbeda. Apalagi, MK tidak memiliki lembaga peradilan yang lebih tinggi. Sehingga perkaranya tetap ditangani minimal 7 orang hakim yang sama. Dengan demikian, MK menyarankan agar gugatan terkait syarat usia Capres-Cawapres diajukan kepada DPR atau Presiden sebagai lembaga pembentuk undang-undang.

“Mahkamah memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menilai dan merumuskannya,” ucapnya.

Dengan dalil ini, MK dalam menyatakan permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana tidak dapat diterima. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin sidang tersebut.

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan perkara 90, yang sebelumnya mengabulkan gugatan usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, langkah Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap berusia 40 tahun, menjadi Cawapres bagi Prabowo Subianto tidak melanggar konstitusional.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Afriansyah Noor menyambut baik putusan MK ini. Dia menegaskan, produk hukum yang dibuat lembaga konstitusi harus ditaati setiap warga negara.

“Putusan MK itu final dan binding, tidak bisa diganggu gugat,” ujarnya, kepada Rakyat Merdeka, Rabu (29/11/2023). “Apa pun putusan MK, harus kita terima secara konstitusi,” sambung Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam menilai, putusan perkara 141 bisa memulihkan kredibilitas moral politik Prabowo-Gibran. Menurutnya, putusan 141 ini seolah hendak menepis tudingan publik bahwa tidak ada yang salah dalam pengambilan keputusan perkara 90 di internal MK. 

“Baik dalam konteks kesalahan materi pertimbangan hakim maupun tudingan tentang adanya intervensi kekuasaan eksekutif terhadap kekuasaan yudikatif,” jelasnya, kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), Rabu (29/11/2023).

Dosen ilmu politik dan international Studies Universitas Paramadina ini menambahkan, putusan perkara 141 dapat dimanfaatkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) bahwa penunjukan Gibran sebagai Cawapres sah secara konstitusional dan bukan didasarkan pada pengambilan keputusan hukum perundang-undangan yang curang. 

Jika dapat dimanfaatkan secara optimal, dia menyebut bisa meminimalisir serangan terkait intervensi kekuasaan dan tudingan curang dalam revisi syarat usia Capres-Cawapres di UU Pemilu. Dengan demikian, potensi konsolidasi elektoral pada fase kampanye 3 bulan ke depan bisa dilakukan. 

“Jika setiap bulan basis konsolidasi elektoral bisa meningkat rata-rata 2,5 persen atau bahkan 3 persen, maka potensi Pilpres satu putaran bisa terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anwar Usman dihukum MKMK tidak boleh mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan. Dia juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dan turun kasta menjadi hakim anggota.

Hukuman itu diberikan karena Anwar terbukti melanggar kode etik berat dan pedoman perilaku hakim saat mengabulkan perkara nomor 90 yang dianggap menguntungkan Gibran, ponakannya sendiri. Sebab, dengan putusan perkara 90, Gibran, yang belum genap berusia 40 tahun, bisa melenggang dalam Pilpres 2024 dan menjadi Cawapres Prabowo.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo