TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Wakil Ketua DPRD Banten Kirim Memo SPMB Ke SMA Negeri Cilegon

Reporter: AY
Editor: AY selected
Minggu, 29 Juni 2025 | 10:13 WIB
Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKS Banten, Gembong Rudiyansyah Sumedi . Foto : Ist
Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKS Banten, Gembong Rudiyansyah Sumedi . Foto : Ist

SERANG  - Wakil DPRD Banten dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Budi Prajogo menjadi sorotan masyarakat setelah memonya yang berisi menitipkan calon siswa pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, beredar luas.

 

Foto memo Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo berisi “mohon dibantu dan ditindaklanjutin”. Memo itu ditandatangani Budi Prajogo dan distempel basah DPRD Banten. Memo yang ditujukan ke salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon itu bertanggal 16 Juni 2025.

 

Bersamaan dengan memo, juga disertakan kartu nama bergambar Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo berlogo DPRD Banten, logo DPRD Banten dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

 

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten, Gembong Rudiyansyah Sumedi menegaskan, partainya telah memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo. Budi, kata dia, sudah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi dari partai.

 

“Karena melihat selama ini beliau berperilaku baik, kita memberikan surat peringatan SP1 (sanksi teguran lisan) ke­pada yang bersangkutan,” ujar Gembong dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).

 

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten itu menyesalkan tinda­kan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Budi Prajogo. Gembong mengungkapkan, memo tersebut dibuat oleh Budi atas permintaan stafnya yang menerima permohonan dari masyarakat.

 

Ini bentuk kelalaian dan ke­cerobohan yang semestinya tidak perlu dilakukan,” katanya.

 

Gembong mengatakan, meskipun tindakan ini tidak melanggar hukum pidana atau administratif, partainya menganggapnya sebagai kesalahan yang serius dan memerlukan pembinaan internal. PKS, kata dia, akan menjadikan kasus ini sebagai evaluasi serius.

 

“PKS bakal lebih terbuka dan siap bertanggung jawab, tidak akan menutup-nutupi apa­bila memang yang bersangkutan melakukan kesalahan. Selama empat periode di DPRD Banten, baru kali ini beliau melakukan kesalahan,” ujarnya.

 

Sementara, Gubernur Banten, Andra Soni mengaku telah menerbitkan surat edaran untuk seluruh pejabat dan kepala seko­lah, dan tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bahwa proses SPMB 2025 di Provinsi Banten tidak boleh ada praktik titip-menitip.

 

“Tidak boleh ada permintaan,pemberian, atau penerimaan gratifikasi dalam konteks SPMB,” tegas Andra, Jumat (27/6/2025).

 

Andra menekankan pentingnyaintegritas dan transparansi dalam penerimaan siswa baru. Termasuk, larangan menitipkancalon siswa ke sekolah. “Dilarang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

 

Terkait beredarnya surat memo dari Wakil Ketua DPRD Banten, Andra meminta hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. “Langsung hubungi yang bersangkutan,” saran dia.

 

Sementara, Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah mengaku kecewa atas sikap Wakil DPRD Banten Budi Prajogo yang membuat memo untuk menitipkan calon murid ke SMA negeri di momen SPMB 2025.

 

“Seharusnya sebagai pimpi­nan bisa berintegritas. DPRD ini sebagai pengawas, harusnya bisa menjamin SPMB berjalan profesional,” tegas Musa, Sabtu (28/6/2025).

 

Musa meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Banten untuk segera memproses sanksi kepada Budi Prajogo. Dia menegaskan, Budi Prajogo telah mencoreng sekaligus memperburuk citra dunia pendidikan di Banten.

 

“Kepada pihak sekolah saya meminta agar calon siswa yang direkomendasikan tersebut un­tuk ditolak, jangan diterima. Hal ini perlu dilakukan agar publik percaya bahwa tidak ada permainan dalam SPMB,” saran politikus PPP ini.

 

Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menegaskan, prak­tik titip menitip dalam SPMB tidak dibenarkan. Dia mengata­kan, SPMB merupakan sarana awal untuk menunjukan anak-anak belajar integritas.

 

Titip-menitip tidak lagi bisa, terlebih dilakukan oleh representa­si masyarakat di lembaga negara,” kata Fadli, Sabtu (28/6/2025).

 

Ombudsman, kata Fadli, akan mendalami mekanisme atribut resmi lembaga DPRD bisa digu­nakan untuk kepentingan priba­di. Padahal, kata dia, semestinya stempel resmi lembaga DPRD berada dan menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Banten.

 

“Kami perlu kaji lebih dalam bagaimana mekanisme bisa dipergunakan untuk memo terse­but,” pungkas Fadli.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit