TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Tak Beri Bantuan Hukum Ke Firli

Oleh: Farhan
Jumat, 01 Desember 2023 | 13:09 WIB
Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto : Ist
Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto : Ist

JAKARTA - Keputusan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango tak memberi bantuan hukum ke Firli Bahuri didukung legislator Senayan. Pasalnya, kasus yang menjerat Firli diduga berkaitan dengan kasus korupsi.

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, KPK sebagai lembaga pembe­rantasan korupsi memang harus bersih dari tindakan korupsi yang melibatkan kalangan internal.

“Saya mendukung Pak Nawawi untuk memastikan KPK harus zero tolerance terhadap korupsi,” kata Didik dalam kete­rangan tertulis kepada Redaksi, Kamis (30/11/2024).

Didik menilai, perbuatan Firli yang diduga melakukan pem­erasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membuat kepercayaan masyara­kat terhadap KPK anjlok. Hal ini harus segera diperbaiki dengan komitmen tegas dari pimpinan baru untuk tidak berkompromi terhadap tindakan korupsi.

“Sudah sepantasnya KPK itu bersih dari segala bentuk perilaku korupsi,” tegas Didik.

Wasekjen DPP Partai De­mokrat ini mengingatkan, KPK punya tugas dan tanggung jawab besar dalam memberantas ko­rupsi. Dalam konteks ini, KPK wajib terbebas dari segala ben­tuk perilaku korup dari segenap aparatnya.

“Membangun zona integritas, zero toleransi terhadap korupsi menjadi keharusan, selain in­tegritas dan totalitas aparatnya memberantas korupsi,” ujarnya.

Didik bilang, KPK telah me­miliki Standard Operating Pro­cedure (SOP) dalam memberan­tas korupsi secara kelembagaan. Semua pihak mesti ikut mendo­rong KPK melakukan komitmen antikorupsi.

Kita semua harus mendorong dan mendukung setiap upaya KPK memberantas korupsi. Ter­masuk setiap upaya penguatan yang dilakukan pimpinan KPK untuk terus meneguhkan integ­ritas para pimpinan dan pegawai KPK, serta meningkatkan profe­sionalitas, kapasitas, kapabilitas dan kompetensi,” kata Didik.

Seperti diketahui, usai resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan grati­fikasi hingga suap, Firli tidak mendapat bantuan hukum dari KPK.

Tak hanya itu, KPK juga me­mutuskan untuk menarik Aide De Camp (ADC) atau ajudan yang melekat pada Firli dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau Puspom TNI.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan tak memberikan bantuan hukum dan penarikan ajudan tersebut diambil berdasarkan rapat pim­pinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK pada Selasa (28/11).

“Dari hasil pembahasan, pim­pinan KPK sepakat tidak mem­berikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tin­dak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).

Ali menjelaskan alasan KPK tak memberikan bantuan hukum kepada Firli, karena merujuk pada Peraturan Pemerintah ter­kait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Per­lindungan Keamanan Pimpinan KPK.

KPK tidak dapat memberi­kan bantuan hukum lantaran kasus yang menjerat Firli tidak menyangkut dengan tugas dan wewenangnya sebagai insan KPK.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo