TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

WNI Di Turki Nyoblos Duluan, Tanggal 11 Februari 2024, Lho Kok Bisa?

Oleh: Farhan
Editor: admin
Rabu, 06 Desember 2023 | 20:44 WIB
Dubes Turki A. Rizal Purmana. Foto : Ist
Dubes Turki A. Rizal Purmana. Foto : Ist

TURKI - Warga Negara Indonesia (WNI) di Turki akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2024 pada 11 Februari 2024, atau tiga hari lebih cepat dibanding jadwal semestinya 14 Februari 2024.

Hal ini disampaikan Duta Besar (Dubes) RI untuk Turki, Achmad Rizal Purnama, Rabu (6/12/2023).

"Sesuai aturan KPU, Pemilu di luar negeri dapat dilakukan mendahului jadwal Pemilu tanggal 14 Februari 2024, menyesuaikan situasi dan kondisi khusus di negara masing-making," jelas Dubes Rizal kepada Redaksi, Rabu (6/12/2023).

"Alasan lainnya, tanggal 14 Februari bukan hari libur di Turki. Karena itu, panitia memutuskan untuk memajukan pemungutan suara," imbuhnya.

Menurut catatan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Ankara, total ada 3.004 WNI yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024. PPLN Istanbul, mencatat  3.157 orang dalam daftar DPT. Sehingga, total pencoblos di Turki berjumlah 6.161 orang.

Mereka akan menggunakan hak pilihnya di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada Ankara, Sakarya, dan Istanbul.

PPLN di Turki masih melakukan pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb), yang diperkirakan akan terus berlangsung hingga satu atau dua pekan, sebelum tanggal pencoblosan 11 Februari 2024.

"Saat ini juga sedang dilakukan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN) yang akan bertugas di TPS-TPS," kata Rizal.

Untuk diketahui, WNI di luar negeri dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu melalui tiga cara.

Pertama, dengan mencoblos langsung di TPS atau TPS Luar Negeri (TPSLN) yang digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Seperti Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal, Sekolah Indonesia atau di Wisma Duta.

Kedua, lewat kotak suara keliling yang disediakan KPU. Ketiga, metode pos.

Komentar:
ePaper Edisi 07 Juli 2025
Berita Populer
02
Piala Dunia Antarklub 2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
05
06
Diogo Jota Dimakamkan Diantar Pemain Juventus

Olahraga | 17 jam yang lalu

07
Ucapan Duka Cita Untuk Iran Terus Mengalir

Nasional | 1 hari yang lalu

08
Damkar Kota Tangsel Perkuat Integritas

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit