TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Setelah Eks Ketua MK, Lalu Eks Ketua KPK, Kini Ketua Bawaslu

Pejabat Kita Sedang Bermasalah Etikanya

Laporan: AY
Minggu, 10 Desember 2023 | 10:00 WIB
Keyua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto : Ist
Keyua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto : Ist

JAKARTA - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dijatuhkan sanksi melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bagdja menyusul eks Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Ketua MK Anwar Usman yang tercoreng pribadinya karena kasus etik juga.

Berawal dari Anwar Usman. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan MK soal syarat minimal usia Capres-Cawapres.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memberikan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK. "Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang diketuai Jimly Asshiddiqie dan dua hakim anggota yaitu Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. Di awal sidang, Jimly menjelaskan ada 21 laporan yang masuk menyangkut sembilan hakim terlapor. Dari 21 laporan, Anwar menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.

Laporan itu kemudian dikelompokkan menjadi empat putusan. Putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi. Putusan kedua dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Putusan ketiga dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan terakhir terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat. 

Setelah Anwar, giliran Firli Bahuri yang dipecat dari pimpinan KPK. Pemecatan Firli buntut dari kasus pemerasan yang dilakukannya kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Karena kasus ini, Polda Metro Jaya pun menetapkan Firli sebagai tersangka. 

Tak lama kemudian, Presiden Jokowi mengeluarkan surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri. Sebagai pengganti Firli, Jokowi menunjuk Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. 

Dewas KPK pun akan menyidang etik Firli. Ada tiga kasus sekaligus yang menjerat Firli. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, Dewas menemukan tiga kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan Firli saat masih aktif menjadi Ketua KPK. 

Pertama, menemui dan menjalin komunikasi dengan Syahrul saat KPK mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Kedua, Firli tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketiga, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sedangkan yang teranyar permasalahan etik dari Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Bagja lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," kata Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito, Jumat (8/12).

Heddy menyatakan Bagja terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Bagja disebut mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali. Pertama, mengubah jadwal seleksi dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023.

Kedua, mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi yang semula 10-11Juli 2023 diubah menjadi 10-13 Juli 2023. Kemudian, pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Ketiga, mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang semula 12 Agustus 2023 diubah menjadi 14 Agustus 2023. Keempat, mengubah jadwal anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota menjadi 16-20 Agustus

Padahal masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 adalah 14 Agustus 2023. Sementara Bagja memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023 dan melakukan pelantikan pada 19 Oktober 2023. "DKPP berpendapat tindakan para teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," ujar hakim.

Lalu apa kata pengamat soal kelakuan para pejabat yang melanggar etik? Pengamat Politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi menilai, fenomena ini terjadi lantaran pejabat kurang menghormati adanya regulasi dan aturan sebagai sesuatu yang harus dihormati bersama. 

"Apa yang terjadi sepertinya menunjukkan sesuatu yang lebih mendasar lagi, bahwa aturan dan regulasi hanya sebagai instrumen yang bisa diatur, dirubah dan disesuaikan dengan adanya kepentingan politik," kata Airlangga kepada Redaksi, Sabtu (9/12/2023).

Hal ini juga memperlihatkan tentang goyahnya pijakan etika bernegara. "Hilangnya kesadaran dengan penghormatan bersama atas aturan dan regulasi kepercayaan sosial dalam kehidupan bernegara bisa dipertahankan," pungkas dia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo