Insentif Guru Ngaji Jadi Ladang Korupsi
Polisi Jebloskan Kades Sidamukti Ke Jeruji Besi
PANDEGLANG-Terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sidamukti, bukan hanya soal pengadaan barang, hewan ternak dan pekerjaan fiktif saja. Namun insentif guru ngaji, linmas, RT dan RW juga dijadikan ladang korupsi.
Dari beberapa aitem kegiatan yang dijadikan ladang korupsi tersebut, ditaksir kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Banten Tahun Anggaran (TA) 2022-2023, mencapai Rp 500 juta.
Usai melakukan pemeriksaan dari kemarin (Rabu, 7/1), akhirnya terhitung sejak hari ini (Kamis, 8/1), pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pandeglang telah menjebloskan Kades Sidamukti Karsidi, ke jeruji besi Polres Pandeglang selama 20 hari kedepan.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F Simamora mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus mendalami dugaan korupsi Kades Sidamukti. Dari hasil pendalaman, telah ditemukan tindakan melawan hukum.
“Masih dilakukan pendalaman (modusnya,red), namun sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya. Kemudian ada kerugian negara yang ditimbulkan, dan terdapat pasal yang diterapkan kepada K (Kades Sidamukti,red),” kata IPDA Hansen, Kamis (8/1).
Adapun pendalaman yang dilakukan, pihak Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang telah menemukan ladang yang dijadikan korupsi oleh Kades Sidamukti, yakni pengadaan barang, hewan ternak dan pekerjaan fiktif, termasuk insentif guru ngaji, linmas RT dan RW.
“Ada barang-barang yang seharusnya dibeli atau pekerjaan yang seharusnya dikerjakan, tapi tidak dikerjakan bisa dibilang fiktif. Jenisnya konstruksi, pengadaan hewan ternak, termasuk insentif guru ngaji, linmas RT dan RW. Paling besar pengadaan barang. Misalnya jalan, dengan jalan sekian tapi yang dikerjakan tidak sekian,” jelasnya.
Sementara ini, barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh pihak Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, berupa dokumen atau berkas-berkas penting. “Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang kita amankan, perencanaan DD, DD dan Banprov Banten TA 2022-2023,” ungkapnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. “Puluhan (jumlah saksi,red), ada yang sudah kita periksa. Jadi ada yang bentuknya BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dan surat pernyataan. Karena kenapa? Jumlahnya di atas 70 orang,” paparnya.
“Jadi kita turun ke bawah, kurang lebih satu Minggu, kumpul di satu titik di Kantor desa bersama guru ngaji membuat surat pernyataan di atas materai. Ada yang mengaku menerima, ada yang tidak, iya insentif guru ngaji. Jadi kita cek di SPJ itu,” sambungnya.
Pihaknya menaksir kerugian negara mencapai Rp 500 juta. “Lebih dari Rp 500 juta (kerugiannya berapa?,red). Tapi kita akan koordinasi juga dengan Inspektorat sebagai penghitung kerugian negara. Yang berhak mengaudit barang tersebut atau kerugian negara Inspektorat, makanya kita libatkan,” pungkasnya.
Katanya lagi, tersangka sudah dijebloskan ke jeruji besi oleh pihaknya pasca dilakukan pemeriksaan. “Setelah kita melakukan pemeriksaan kemudian kita langsung menahan tersangka K malamnya. Ditahan sampai 20 hari ke depan, dan kedepannya kita akan koordinasikan kepada jaksa,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pihak Satreskrim Polres Pandeglang, telah menetapkan Karsidi yang menjabat Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 500 juta.
Besaran duit Rp 500 juta yang diduga dimaling Kades Karsidi tersebut, bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Banten Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023.
Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Pandeglang, Rabu (7/1). Dan belum ada kepastian apakah akan langsung atau tidaknya dijebloskan ke penjara, karena pihak Satreskrim Polres Pandeglang berdalih masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F Simamora membenarkan, pihaknya sedang menangani kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Sidamukti.
“Ya, kami sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi,” ungkap IPDA Hansen, saat diwawancara wartawan di lingkungan Polres Pandeglang, Rabu (7/1).
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu


