TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Dua Pelaku Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

Tertangkap Basah Warga

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 09 Januari 2026 | 07:30 WIB
Ist.
Ist.

CIPUTAT-Dua pria yang mencuri kendaraan bermotor (curanmor) kepergok warga saat beraksi di Jalan Cipunegara, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Rabu (7/1) dini hari. Keduanya pun diamuk massa hingga babak belur. 

 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Kedua pria masing-masing berinisial MDN (27) dan TH alias P (31). Aksi mereka berhasil digagalkan warga. Keduanya pun sempat menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka-luka.

 

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan kejadian tersebut. “Iya benar, Rabu dini hari telah terjadi pencurian motor, namun berhasil digagalkan warga,” ujar Bambang, saat dikonfirmasi, Kamis (8/1).

 

Bambang menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada di dalam kamar dan mendengar suara mencurigakan dari arah sepeda motornya yang terparkir di depan rumah. Merasa curiga, korban kemudian mengintip melalui jendela dan mendapati motornya tengah didorong oleh para pelaku.

 

Korban lantas keluar rumah sambil berteriak dan mengejar pelaku. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang segera berdatangan dan membantu melakukan pengejaran hingga kedua pelaku berhasil ditangkap.

 

“Kedua pelaku sempat dihakimi massa karena warga emosi. Alhamdulillah, anggota kami cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku dari amukan,” jelas Bambang.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

 

“Barang bukti yang diamankan antara lain kunci kontak sepeda motor, dua mata kunci, satu kunci pas, dua dompet, dan dua unit handphone,” katanya.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Ciputat Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tegas Bambang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit