TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terungkap! Setiap 1 Jam 3 Menit Ada Satu Kejahatan di Banten pada 2023

Laporan: Gema
Jumat, 29 Desember 2023 | 18:46 WIB
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim. Foto : Ist
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim. Foto : Ist

SERANG - Sepanjang tahun 2023, Polda Banten mencatat ada sebanyak 7.339 gangguan ketertiban masyarakat dalam bentuk kejahatan. Jika dikalkulasikan berdasarkan angka tersebut, artinya setiap satu jam terjadi tindak kejahatan. 

"Dari data kejahatan di 2023 adalah totalnya sebanyak 7.339, dengan penduduk warga Banten 8 juta jiwa (lebih), maka rata-rata setiap 100 ribu jiwa di Banten, 83 jiwa berpeluang jadi korban kejahatan. Apabila kita konversikan, setiap 1 jam 3 menit 4 detik, terjadi suatu kejahatan pada 2023," kata Kapolda Banten Irjen Abdul Karim, Jumat (29/12/2023).

Di tahun 2023, tren kejahatan di Banten mengalami peningkatan, baik itu dari kejahatan konvensional dengan total 6.426 kasus, kejahatan transnasional sebanyak 829 kasus, dan juga kejahatan kepada kekayaan negara sebanyak 82 kasus. 

Berdasarkan 13 parameter kejahatan yang meliputi pembakaran, pemerkosaan, penculikan, pembunuhan, curat, curas, narkotika, bentrokan massa, judi, penyelundupan senjata, curanmor, tindakan anarkis, dan kejahatan yang membahayakan umum, juga mengalami peningkatan jumlah kasus di tahun 2023.

Lebih lanjut, Abdul Karim mengungkap bahwa tindakan kejahatan yang terjadi di Banten selama 2023, paling banyak terjadi di permukiman warga dengan total 4.275 kasus. 

"Yang menarik, paling banyak di permukiman, ini terjadi cukup besar, 4.275, apabila dibandingkan dengan lokasi lainnya," jelasnya. 

Selama 2023, Polda Banten berhasil menangani sebanyak 3.540 kasus tindak pidana dan penyelesaiannya sebanyak 2.170 kasus. Untuk kasus yang sudah P21 ada 1.283 kasus, dan SP3 ada 137 kasus. 

"Sedangkan jumlah restorative justice sebanyak 380 kasus. Artinya, penyelesaian perkara pada 2023 di Polda Banten mengalami kenaikan sebanyak 61 persen," ucapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo