TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Untuk Pesta Tahun Baru

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 02 Januari 2024 | 07:30 WIB
Polres Tangsel ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja yang berhasil digagalkan.(dra)
Polres Tangsel ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja yang berhasil digagalkan.(dra)

SERPONG-Polres Tangsel berhasil mengamankan dua tersangka bandar narkoba jenis ganja sebesar 27,3 kilogram. Narkoba ini rencananya akan dijual kepada pelanggannya di Tangsel untuk pesta malam tahun baru.

Beruntung polisi bertindak cepat, sehingga dua tersangka yaitu NSA (28) dan ZE (35) ini pun akhirnya berhasil diamankan saat akan transaksi.

Kasat Res Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menerangkan, dalam pengungkapan kasus itu pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai.

“Sat Narkoba Res Tangsel melalukan joint investigation bersama Bea Cukai kemudian dilakukan penyelidikan secara mendalam di mana awalnya transaksi akan dilakukan di Tangsel, kemudian bergeser ke Jakarta Utara dan Alhamdulillah berhasil mengamankan satu tersangka dengan inisial NSA yang berdomisili di Jakarta Utara, kami amankan narkotika jenis ganja seberat 18,5 kilogram,”ujarnya.

Kemudian dari tersangka NSH dilakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Selatan dan mengamankan tersangka kedua dengan inisial ZE dengan mengamankan narkotika jenis ganja seberat 8,8 kilogram.

Bachtiar menjelaskan, bahwa narkotika dari kedua tersangka berasal dari Banda Aceh yang dikirim oleh salah satu kerabatnya yaitu S (DPO) dan akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun.

“Adapun modus operandinya yaitu melakukan transaksi dengan dibaluri biji kopi untuk mengelabuhi petugas,” ungkapnya.

Terhadap para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) UU No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pindana penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo