TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

6 Oknum TNI Penganiaya Relawan Paslon No 3 Jadi Tersangka

Oleh: Farhan
Selasa, 02 Januari 2024 | 13:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAWA TENGAH - Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua relawan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keenam pelaku tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Jawa Tengah, seperti dikutip ANTARA, Selasa (2/1/2024).

Selanjutnya, perkara tersebut akan diserahkan ke Oditur Militer, sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Richard memastikan, proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.
"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.

Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).
Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban, usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud MD.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo