TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Dikibuli Bupati Non Aktif Probolinggo

Punya Harta Ratusan Miliar

Oleh: OKT/AY
Rabu, 03 Agustus 2022 | 10:31 WIB
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Ist)
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. (Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikibulin Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, anggota DPR Fraksi NasDem.

Pasangan ini mengaku hanya memiliki harta sekitar Rp 17 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Saat pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terbongkar Puput-Hasan tajir melintir. Hartanya berlimpah. KPK menyita aset mencapai Rp 104,8 miliar.

“Berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Puput dan Hasan diduga tidak mencantumkan sebagian besar hartanya di LHKPN karena diperoleh secara tak halal.

Dalam LHKPN tertanggal Februari 2021 — untuk tahun periodik 2020, Puput melaporkan hartanya senilai Rp 10.019.266.906.

Terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Probolinggo senilai Rp 2.163.000.000.Yakni, tanah seluas 880 meter persegi tanpa akta senilai Rp 157.500.000 dari hasil hibah.

Ada pula tanah seluas 550 meter persegi senilai Rp 105 juta yang berasal dari warisan. Yang lainnya, diklaim Puput diperoleh dari hasil sendiri.

Puput juga mencantumkan harta berupa alat transportasi yakni mobil Nissan Juke senilai Rp 100 juta. Serta harta bergerak lainnya senilai Rp 797.165.100.

Kemudian harta yang paling besar adalah surat berharga senilai Rp 4,5 miliar dan kas setara Rp 2.459.101.806.

Sementara dalam LHKPN Hasan Aminuddin yang dilaporkan pada 2 April 2019 — untuk tahun periodik 2018, mencantumkan total asetnya Rp 7.325.637.536.

Terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2.360.000.000 di Kota Probolinggo, alat transportasi berupa mobil Nissan Juke Rp 180 juta dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 766.036.900.

Sama seperti Puput, Hasan juga punya surat berharga senilai Rp 2 miliar dan kas Rp 2.019.600.636. Sehingga, jika harta benda keduanya digabung baru mencapai Rp 17.344.904.442. Jauh di bawah temuan KPK yang berhasil menyita aset mereka sampai ratusan miliaran rupiah.

Pencarian aset melibatkan tim pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

Meski sudah memperoleh aset sitaan sangat besar, KPK terus melakukan pencarian harta pasangan Puput-Hasan. “Di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi,” kata Ali.

Jubir berlatar jaksa ini juga menjelaskan, pencarian dan penyitaan aset ini merupakan komitmen KPK untuk meminimalisir kerugian negara akibat korupsi.

“Asset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat,” ujar Ali.

Sebelumnya, Puput dan Hasan lebih dulu dijerat dalam perkara suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. KPK menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus tahun 2021 ini.

KPK mengungkapkan tarif untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggilo Rp 25 juta. Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa Rp 20 juta serta menyerahkan uang hasil penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektar.

Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.

Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto.

Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Perkara suap itu, sudah bergulir ke tahap persidangan. Dari proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan tindak pidana lain yang dilakukan Puput dan Hasan. Yakni penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo