TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bejat! Ayah Tiri Nekat Perkosa Bocah di Jaksel

Laporan: Gema
Jumat, 05 Januari 2024 | 13:15 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang pria berinisial AH (42), telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak tirinya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

"Mulai kemarin yang bersangkutan telah kami resmi tetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (5/1/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, pelaku AH telah nekat melancarkan aksi bejatnya itu sejak tahun 2022 lalu. 

Pada saat itu, korban diketahui masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). 

"Sekitar tahun 2022 pada saat anak korban masih berada di bangku kelas 5 SD," jelasnya. 

Sampai saat ini, AH sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh polisi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

"Di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara," ucap Bintoro.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo