TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Langgar Jam Operasional, 58 Truk Terjaring Razia

Laporan: AY
Senin, 15 Januari 2024 | 17:44 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Truk tanah bertonase berat yang melanggar aturan jam operasional kembali diamankan. Sebanyak 25 truk tanah diamankan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama petugas gabungan Dishub Kota Tangerang di Exit Tol Benda Utama, Kota Tangerang, Senin (15/1/2024).
Sebelumnya, 33 truk tanah menyalahi aturan jam operasional telah ditindak dan saat ini proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Kini, total ada 58 truk tanah yang terjaring razia. “Jadi sementara, hasil penindakan di lapangan dari 25 truk tersebut, 25 kita parkirkan di Terminal Poris Plawad, dan Jalan Benteng Jaya, 33 yang kemarin kita parkir berjejer di depan Mapolres,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Zain mengungkapkan, pihaknya bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang akan semakin masif melakukan penindakan berupa penilangan hingga proses pengadilan. Kemudian, polisi melalui jajaran satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan jajaran Dishub akan terus berjaga di sejumlah titik guna mencegah truk tanah melintasi jalan di luar jam operasional.

Kita putar balik atau akan ditindak tegas bagi yang membandel. Dan semoga keluhan masyarakat ini dapat diatasi. Pengusaha bisa menjalankan usahanya dengan baik dan lancar, masyarakat dapat lebih aman dan nyaman,” tutup Zain.
Dia berharap dan mengimbau para pengusaha maupun sopir-sopir truk tanah agar mematuhi aturan dalam Perwal Nomor 93 / 2022 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir. “Kami berharap mereka tidak melintas siang hari sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sebab selain menyebabkan kemacetan, Kecelakaan yang ditimbulkan banyak menelan korban luka dan jiwa,”ucapnya.

Sementara Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan merujuk pada peraturan Perwal Nomor 93 / 2022 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2022, jam operasional truk tanah dan sejenisnya dengan bobot 8.5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. “Kami telah sosialisasikan peraturan tersebut dan rutin melakukan operasi agar para sopir truk dapat mematuhi aturan tersebut,”ucapnya.

Suhaely mengimbau kepada para supir truk agar mematuhi peraturan yang ada, sehingga seluruh pihak mendapatkan kenyamanan dan keamanan saat berkendara. Selain itu, Dishub Kota Tangerang juga terus memaksimalkan petugas di lapangan untuk terus melakukan pengawasan. “Setiap harinya, kami terus menurunkan petugas untuk melakukan pengawasan sekaligus mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berlaku di Kota Tangerang. Kami harap, seluruh pihak dapat menaati peraturan yang ada,” pungkasnya. (BNN)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo