TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kades di Tangerang Diamankan Polres Tangsel, Diduga Menipu Warga BSD

Laporan: Gema
Sabtu, 20 Januari 2024 | 19:58 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan Kepala Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, yang berinisial A. Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan aksi penipuan terhadap korban yang merupakan warga BSD. 

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto, mengatakan bahwa kepala desa tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka. 

"Benar bahwasanya telah dilakukan penangkapan terhadap A (Abidin) terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP," kata AKP Wendi, Sabtu (20/1/2024).

Pelaku ditangkap pada Selasa (16/1) lalu, usai menawarkan 16 bidang tanah kepada korban di Kecamatan Jambe, Parung Panjang, dan juga Rangkas Bitung. Namun, pelaku hanya menyelesaikan transaksi sebanyak 12 bidang. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, uang yang telah diterima pelaku dari korban itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Masih ada empat bidang tanah yang tidak diselesaikan surat-surat bidang tanahnya ke atas nama korban. Dan uang yang diterima dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi A," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama kurang lebih 4 tahun. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat, menegaskan bahwa layanan di desa tersebut tetap berjalan dengan baik, meskipun A sebagai kepala desa telah ditangkap. 

"Layanan di desa harus tetap jalan. Dan saat ini, ada sekretaris desa dan perangkat desa yang memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Yayat.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo