TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

SIM Keliling Tangsel Jumat 5 Agustus, Hadir Di 2 Lokasi

Laporan: AY
Jumat, 05 Agustus 2022 | 08:44 WIB
Gerai SIM keliling. (Ist)
Gerai SIM keliling. (Ist)

LPAMULANG - Bagi  warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang sudah disediakan.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat (5/8) hadir di dua lokasi, yaitu:

1. Pamulang Square  pukul 08.00 - 13.00 WIB.

2. ITC BSB, pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

 3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.

Dalam melaksanakan layanan SIM keliling ini, Polres Tangerang Selatan menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakaj masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan selalu menjaga jarak.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo