TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

11 Aset Pemkab Tangerang Segera Dihibahkan ke Pihak Ketiga

Oleh: BNN/AY
Jumat, 05 Agustus 2022 | 12:52 WIB
Bupati Tangerang menyerahkan berkas pada rapat Paripurna DPRD. (Ist)
Bupati Tangerang menyerahkan berkas pada rapat Paripurna DPRD. (Ist)

TANGERANG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menghibahkan 11 aset milik daerah kepada pihak ketiga. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kamis (4/8).

Bupati Tangerang Zaki Iskandar mengatakan, ada 11 aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang rencananya diserahkan kepada pihak ketiga.

Diantaranya, lahan kosong untuk pembagunan MTSN 1 Teluknaga, lahan dan bangunan eks rumah dinas Camat Pasar Kemis untuk klinik kesehatan KORPRI Kabupaten Tangerang, lahan dan bangunan diperuntukan Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang, lahan dan bangunan eks Puskesmas Gembong, lahan kosong diwilayah Kecamatan Kemiri diperuntukan Polsek Kemiri.

Lahan kosong di Desa Cisauk untuk pembanguan KUA Cisauk, beberapa ruas jalan di BSD City untuk PT Sinarmas, lahan di Desa Tanjung Burung yang diperuntukan Asrama Mako Brimob Polda Metro Jaya, dan lahan kosong di Desa Taban, Kecamatan Jambe diperuntukan Rutan Kelas I Tangerang.

“Ada 11 aset yang rencananya dipindahtangankan kepada pihak ketiga,” kata Zaki Iskandar kepada Satelit News.

Lanjut Zaki, adapun ke 11 aset yang akan dipindahtangankan, itu perlu dibahas dan diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, terkait kelengkapan permohonan baik secara teknis, ekonomis, dan yuridis agar sesuai dengan aturan yang ada.

“Peruntukannya tentu saja untuk kepentingan masyarakat, penataan wilayah dan sebagainya,” tambahnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menambahkan, mekanisme dan proses pemindahtanganan barang milik daerah akan dilakukan secara penjualan dan hibah. Namun saat ini masih dalam pembahasan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.

“Sebetulnya ada tiga kategori, yaitu hibah kepada antar lembaga yang telah diakui negara, tuker guling tentunya harus ada syarat-syarat khusus juga, dan yang ketiga dengan cara jual, tentunya dengan berbagai pertimbangan, dari aspek ekonomis, aspek yuridis, dan aspek sosialogisnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo