TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Istana: Menteri Dan Kepala Daerah Bebas Kampanye, Harus Cuti dan Tanpa Fasilitas Negara

Laporan: AY
Senin, 29 Januari 2024 | 18:28 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA -  Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, menteri dan kepala daerah diperbolehkan untuk mengikuti kampanye pada Pemilu 2024. Namun, kata Ari, syaratnya menteri atau kepala daerah itu harus mengajukan cuti agar tidak menggunakan fasilitas negara. 
Ari mengungkapkan, aturan menteri dan kepala daerah harus cuti itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang tata cara mundur atau pengajuan cuti. Tujuan aturan tersebut, kata dia, antara lain untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu dan pejabat negara tidak menggunakan fasilitas negara. 

"Pejabat-pejabat diberikan keleluasaan untuk melakukan kampanye, terlibat dalam kampanye. Namun ada pagarnya, ada koridornya yaitu cuti," kata Ari, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, seperti dikutip Antara (29/1/2024).
 
Ia menambahkan ketentuan itu juga sejalan dengan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Konteks dari pasal itu yang harus kita lihat, dalam menjalankan kebijakan, membuat keputusan bahkan terkait dengan pelayanan publik itu tidak boleh berpihak," ujarnya. 

Menurut Ari pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pengambilan keputusan. Ayat pertama pada Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Pada ayat kedua pasal itu disebutkan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 

Ia mengatakan, pelayanan publik di Indonesia harus terus berjalan hingga semua masyarakat dapat dilayani dan tidak boleh ada perbedaan dari latar belakang politik.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo