TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Terdapat Banyak Kesalahan, 1.747 TPS Akan Melakukan Pemungutan Ulang

Laporan: AY
Minggu, 25 Februari 2024 | 10:15 WIB
Suasana TPS. Foto : Ist
Suasana TPS. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan melakukan penghitungan suara ulang di 1.747 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 20 provinsi, 148 kabupaten/kota, 505 kecamatan, dan 1.154 kelurahan/desa.
“Ada berbagai faktor penyebab TPS itu menggelar penghitungan suara ulang, termasuk hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” ujar Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik dalam keterangan­nya, Sabtu (24/2/2024).
Pertama, kata Idham, berdasarkan informasi yang disampaikan pengawas TPS, saat perolehan suara dibacakan, suara ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kurang lan­tang atau kurang jelas.
“Mungkin karena faktor jam kerja yang cukup lama, yang akhirnya mem­buat ketua KPPS menurun volumenya,” duga dia.
Kedua, ketidaktepatan atau kesalahan dalam penulisan hasil penghitungan suara di formulir model C1 hasil plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Ketiga, lanjut Idham, ada pemilih yang mencoblos nama calon legislatif (caleg), tapi suara pemilih itu dimasukan ke dalam suara partai politik (parpol). “Seharusnya suara itu dimasukan ke suara caleg,” kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.

Keempat, petugas KPPS yang memba­cakan nama caleg, lambang partai, nomor caleg, tapi yang ditulis nomor berbeda dari surat suara tercoblos.
Idham menerangkan, suara pemilih dinyatakan sah diatur Pasal 53 Peraturan Komisi Pemiliham Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023. Pada ayat 5 huruf b dan c, yang berbunyi: “tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan”.

Adapun pada huruf c, berbunyi: “tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon. Atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan”.
“Penghitungan suara ulang merupakan wujud dan bukti transparansi dari KPU. Hal itu demi memperoleh suara yang dihitung sesuai,” tandasnya.

Sedangkan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Idham menyebut digelar di 1.105 TPS. Rinciannya, 734 TPS akan menggelar PSU, 259 TPS menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) dan 112 TPS menggelar pemungutan suara susulan (PSS).
Idham menuturkan, seusai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PSU wajib diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti ada keadaan-keadaan tertentu.

Antara lain; pertama, membuka ko­tak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan tata cara yang tepat.
Kedua, lanjut dia, petugas KPPS me­minta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama dan alamat pada surat suara yang disalah­gunakan.
Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah diguna­kan oleh pemilik, sehingga surat suara itu tidak sah.

Keempat, pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo