TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Hak Angket Terus Bergulir, Panasnya Nggak Bikin Demam

Laporan: AY
Senin, 26 Februari 2024 | 09:15 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto : Ist
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto : Ist

JAKARTA - Bola panas hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 terus menggelinding. Kalaupun hak angket tetap digunakan DPR, tapi bisa dipastikan tak bisa ubah hasil Pemilu 2024. Ibarat penyakit, panasnya hak angket nggak sampai bikin demam.
Usulan agar DPR menggunakan hak angket, pertama kali dicetuskan oleh Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, awal pekan lalu. Eks Gubernur Jawa Tengah dua periode itu, meminta partai pendukungnya yaitu PDI Perjuangan dan PPP, menggunakan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pilpres.
Ganjar juga mengajak parpol pendukung kubu 01 untuk mendukung hak angket. Pasalnya, hak angket baru bisa digelar jika mendapat dukungan lebih dari 50 persen anggota DPR.

Gayung pun bersambut. Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyambut hangat usulan tersebut. Bahkan tiga sekjen parpol Koalisi Perubahan yaitu NasDem, PKB, dan PKS menyatakan siap mendukung hak angket jika digulirkan PDIP di DPR.

Meskipun parpol dari koalisi pendukung Paslon 02 menolak, hak angket berpeluang lolos bila parpol dari koalisi 01 dan 03 solid. Sebab, kuatan parpol pendukung 01 dan 03 di Senayan sudah melebihi 50 persen kursi DPR. Jumlah ini cukup untuk meloloskan hak angket bila terjadi voting di paripurna DPR.
Lantas apakah hak angket bisa menggagalkan hasil Pemilu 2024? Cawapres nomor urut 03 yang juga pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, hak angket DPR tidak akan mengubah hasil Pemilu. Sebab, hak angket hanya bisa dilakukan terkait kebijakan pemerintah. Mahfud mengatakan, hak angket merupakan urusan DPR dan partai politik (parpol).

“Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” tegas Mahfud, ditemui di Kopi Klotok Pakem, Sleman, seperti dikutip dari detikJogja, Minggu (25/2/2024).
Mahfud menegaskan, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU. Termasuk mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Capres-Cawapres dalam pemilu.

Terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud mengatakan, ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket yang sedang digaungkan beberapa waktu belakangan.

“DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah,” katanya

Sasaran dalam hak angket, lanjutnya, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk di dalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah.

Jadi, kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu, nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu, tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” tegas Mahfud.
Politisi PDIP Adian Napitupulu mengatakan, partainya serius menyelidiki indikasi kecurangan pemilu melalui hak angket. Usulan pembentukan panitia akan disampaikan usai masa reses selesai pada 5 Maret 2024. “Kami sangat siap. Rakyat pun sangat setuju,” kata Adian.
Jubir Timnas Amin, Iwan Tarigan mengatakan, Koalisi Perubahan menunggu sikap PDIP sebagai partai yang memiliki kursi terbanyak di DPR. “Tanpa PDIP, hak angket nggak bisa jalan karena tidak memenuhi syarat dukungan,” kata Iwan.

Wacana hak angket ini tak hanya jadi topik diskusi politisi, tapi juga para akademisi. Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, hak angket DPR dan proses penyelesaian perkara melalui Bawaslu, dan MK bisa sama-sama berjalan.

Namun, mantan Ketua MK ini mengingatkan agar penggunaan hak angket tidak melebar ke mana-mana. Karena itu, sebelum menggulirkan hak angket, perlu ditetapkan maksud dan tujuan hak angket tersebut.
“Jangan sampai melebar kepada isu-isu liar, seperti pemakzulan Presiden, pembatalan hasil pemilu, dan lain-lain yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP,” kata Prof Jimly.

Prof Jimly mengingatkan, KPU dan Bawaslu adalah cabang kekuasaan ke-4 di luar cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, legislatif, dan cabang kekuasaan kehakiman. Karena itu, apa pun hasil pelaksanaan hak angket DPR tidak bisa dipaksakan terhadap keputusan KPU mengenai teknis pelaksanaan tahapan pemilu beserta hasilnya kecuali atas perintah Bawaslu atau PT-TUN, dan MK dengan putusan yang berlaku final dan mengikat.
Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (UB) Prof Andy Fefta Wijaya menyampaikan hal senada. Kata dia, apa pun hasil hak angket, tidak akan mengubah hasil pemilu.

Andy menjelaskan, penyelesaian dugaan kecurangan pemilu memiliki saluran tersendiri, yang secara spesifik ditangani Bawaslu, dan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara, penyelesaian hukum terkait sengketa hasil pemilu berada di wilayah yurisdiksi MK.

Jadi, apapun hasil yang diperoleh melalui hak angket tidak akan memiliki dampak terhadap hasil pemilu. “Permasalahan hasil pemilu yang diperdebatkan diselesaikan di MK, untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran yang signifikan atau tidak,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo