TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

HMI Jabodetabeka Banten Tinjau Tambang Batubara Ilegal di Lebak Selatan

Dinas ESDM Banten Pastikan Tambang Batubara Ilegal

Oleh: Ari Supriadi
Editor: Ari Supriadi
Senin, 30 Juni 2025 | 19:42 WIB
Ketua Bidang ESDM Badko HMI Jabodetabeka Banten, Entis Sumantri, saat meninjau tambang batubara di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Minggu (29/6/2025).(Istimewa)
Ketua Bidang ESDM Badko HMI Jabodetabeka Banten, Entis Sumantri, saat meninjau tambang batubara di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Minggu (29/6/2025).(Istimewa)

LEBAK - Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Jabodetabeka Banten, meninjau langsung lokasi tambang batubara di Kecamatan Cihara, Panggarangan, dan Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Minggu (29/6/2025) lalu. Hasil peninjauan tersebut diketahui aktivitas tambang batubara mayoritas dilakukan secara tradisional oleh warga setempat.

 

Ketua Bidang ESDM Badko HMI Jabodetabeka Banten, Entis Sumantri menerangkan, di tiga kecamatan tersebut sedikitnya terdapat 60-80 lubang tambang batubara yang terindikasi ilegal.

 

"Setiap tambang ini terdapat 3-4 pekerja, mereka bertaruh nyawa di lubang dengan kedalaman 60-100 meter. Penambang ini melakukan pekerjaan berisiko hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” kata Entis, Senin (30/6/2025).

 

Pria yang akrab disapa Tayo ini mengatakan, sedikitnya ada dua kategori kelompok penambang di tiga kecamatan tersebut.

Pertama penambang rakyat dan yang kedua penambang yang dipekerjakan pada perusahaan tambang. Para penambang ini per harinya bisa menghasilkan 1-4 ton batu bara.

 

"Kalau hasil tambang rakyat bisa dibeli dengan harga Rp 50.000 per kilogram, sementara untuk hasil penambang yang bekerja pada perusahaan akan dikumpulkan oleh pemilik perusahaan," ungkapnya.

 

Dari hasil penelusuran, kata Tayo, umum para penambang ini terdesak kebutuhan ekonomi yang secara pendapatan tidak seberapa. Pihaknya menyarankan kepada pemerintah untuk bisa memberikan solusi atas kondisi tersebut.

 

"Oleh karena itu, hari ini masyarakat mengharapkan pemerintah bisa hadir ditengah-tengah masyarakat, serta dapat menyelesaikan persoalan kesenjangan sosial dan ekonomi, seyogyanya masyarakat terpaksa melakukan aktivitas penambangan itu karena kebutuhan dasar," pungkasnya.

 

Dinas ESDM Banten Pastikan Tambang di Lebak Selatan Ilegal

 

Penelaah Teknis pada Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ade Ihsanudin memastikan sejumlah aktivitas pertambangan batubara  wilayah di Kabupaten Lebak tidak memiliki izin.

 

"Berkaitan izin pertambangan batubara di Banten, khususnya di wilayah selatan Banten seperti Bayah dan sekitarnya. Bisa dipastikan bahwa di sana tidak ada yang mempunyai izin," kata  Ade Ihsanudin, Selasa (17/6/2025) lalu.

 

Dikatakan Ihsanudin, hal tersebut dapat dilihat dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) yang dimiliki oleh Kementerian ESDM. "Acuan kita data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) kalau tidak terdaftar dalam Modi dan Momi itu tidak berizin," ungkapnya.

 

Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang akan turun langsung menangani aduan masyarakat tentang maraknya tambang ilegal di Cihara, Panggarangan hingga Bayah di Kabupaten Lebak.

 

"Terimakasih atas informasi dan masukannya, saya akan coba koordinasikan lebih lanjut aduan masyarakat tentang maraknya tambang ilegal di Cihara, Panggarangan hingga Bayah, Kabupaten Lebak ini," kata Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Hari.(*)  

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit