TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Geledah Plaza Summarecon, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Perizinan Apartemen Royal Kedhaton

Reporter: AY
Editor: admin
Senin, 08 Agustus 2022 | 16:46 WIB
VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushihono. Foto : Istimewa
VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushihono. Foto : Istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon, di wilayah Jakarta Timur, Jumat (5/8).


Penggeledahan tersebut terkait perkara suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang menjerat VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono dan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.


"Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/8).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan alat bukti yang diduga terkait suap perizinan apartemen. "Antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ungkapnya.

Ali mengatakan, alat bukti itu akan segera dianalisis dan disita. Hal ini untuk melengkapi melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Kemudian hari ini, tim penyidik komisi antirasuah melanjutkan upaya paksa penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi. "Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini, nantinya akan kami update kembali," tandas Ali.

Sebelumnya, komisi antirasuah menyatakan tak segan untuk menetapkan Summarecon sebagai tersangka korporasi. Asal, KPK menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.

"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk Korporasi maka akan kami tindak lanjuti," tegas Ali beberapa waktu lalu.


Ali mengatakan, penyidik akan menelisik dugaan adanya kesepakatan dewan direksi perusahaan berkode emiten SMRA dalam menyiapkan duit, untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, ke Pemkot Yogyakarta. (AY/OKT/rm.id)

Komentar:
ePaper Edisi 04 Juli 2025
Berita Populer
02
03
Piala Dunia Antarklub 2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

05
06
Damkar Kota Tangsel Perkuat Integritas

TangselCity | 2 hari yang lalu

07
Diogo Jota Dimakamkan Diantar Pemain Juventus

Olahraga | 10 jam yang lalu

08
Ucapan Duka Cita Untuk Iran Terus Mengalir

Nasional | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit