TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Saksi Partai Kecewa Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Pandeglang Ditunda

KPU dan Bawaslu Tidak Sepaham Soal Aturan Rapat Pleno

Oleh: ARI SUPRIADI
Rabu, 28 Februari 2024 | 23:57 WIB
Tangkapan layar YouTube pelaksanaan rapat pleno KPU Pandeglang, Rabu (28/2/2024).(Internet)
Tangkapan layar YouTube pelaksanaan rapat pleno KPU Pandeglang, Rabu (28/2/2024).(Internet)

PANDEGLANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, dinilai tidak profesional karena tertundanya rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Pemilu 2024, yang seharusnya dilaksanakan, Rabu (28/2/2024) namun harus ditunda satu hari kemudian.

Penundaan itu terjadi karena, adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, yang menyebut, KPU Pandeglang belum memenuhi unsur untuk bisa melaksanakan rapat pleno.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menjelaskan, dasar pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi adalah PKPU Nomor: 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor: 219.

“Rapat rekapitulasi ini bisa terlaksana apabila kota suara tersegel sudah ada di kabupaten, hasil pengawasan kita masih terdapat 17 kecamatan yang kotak suara berada di Gudang PPK. Kedua, di ruang rapat pleno rekapitulasi dalam Keputusan KPU Nomor: 219 disampaikan bahwa seluruh kotak suara rekapitulasi tingkat kecamatan lengkap di ruang rapat,” ungkapnya.

Kata dia, diketahui hingga hari ini baru terdapat 34 kotak yang di ruangan rapat pleno dan di Gudang KPU baru 18 kecamatan yang terkumpul.

“Kiranya ini bisa dipedomani oleh KPU, kami selain pengawas, kami juga berkewajiban memberikan saran-saran terkait dengan pelaksanaan rapat pleno ini,” tukasnya.

Sesuai PKPU Nomor: 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor: 219, kata dia, rapat pleno bisa dilaksanakan jika seluruh PPK sudah mengumpulkan kotak suara tersegel dan dihadirkan dalam ruang rapat pleno.

“Kami mendorong KPU untuk memastikan bahwa kotak suara tersegel itu sudah ada di Gudang KPU saat ini juga,” sarannya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam membenarkan, belum semua kotak suara tersegel berada di gudang. Mantan kades ini juga mengaku heran karena pada rapat pra pleno tidak disebutkan soal aturan tersebut.

“Kemarin kami mengundang teman-teman Bawaslu di acara pra pleno. Harapan kami, kemarin teman-teman Bawaslu melegitimasi ketika memang hal ini menjadi tidak sesuai dengan norma PKPU,” terangnya.

Restu mengungkapkan, boks kontainer kotak suara untuk tujuh kecamatan yang akan diplenokan sudah tersedia. Ketujuh kecamatan itu yakni, Kecamatan Cipeucang, Majasari, Bojong, Cikeusik, Cigeulis, Cibaliung, dan Sumur.

Namun pihaknya memutuskan untuk menunda rapat pleno hingga pukul 09.00 WIB Kamis 29 Februari 2024. Tujuan ditundanya rapat pleno ini agar rapat pleno esok hari bisa menghasilkan rapat pleno yang legitimate.

Rika Kartikasari, salah satu saksi dari Partai NasDem mengaku, kecewa dengan ditundanya rapat pleno. Padahal para saksi sudah hadir dalam ruang acara tepat waktu.

Dirinya juga mengaku, heran terhadap sikap Bawaslu Pandeglang yang dinilai tidak konsisten. Seharusnya jika memang rapat pleno tidak bisa digelar, kenapa justru setelah rapat pleno dibuka justru dinyatakan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Jujur dengan adanya penyampaian dari Bawaslu kami kaget, saya dengan Pak Ucu dari Golkar kaget. Kenapa rapat sudah dibuka baru disampaikan aturannya oleh Bawaslu, anggapan kami ini bisa dilaksanakan,” ujar Rika.

Menurut dia, sangat tidak elok jika aturan rapat pleno disampaikan setelah rapat dibuka. Kenapa sebelumnya antara KPU dengan Bawaslu tidak melakukan komunikasi membahas terkait aturan teknis penyelenggaran rapat pleno rekapitulasi.

“Jangan sampai peserta rapat dalam hal ini saksi yang sudah hadir justru kembali pulang karena rapat diskor sebelum dimulai. Saya sebagai peserta merasa kecewa, karena undangan telah diterima, pembukaan sudah, pleno sudah dibuka, pembacaan tatib sudah tapi rapat diskor,” pungkasnya.

Bawaslu Sudah Sampaikan Saran Perbaikan

Ketua Bawaslu Pandeglang, Lina menambahkan, Bawaslu bisa menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tertulis. Saran secara lisan terkait rapat pleno rekapitulasi ini sudah disampaikan kepada KPU Pandeglang.

“Kami juga sudah menanyakan kepastian logistik yang sudah harus ada di kabupaten sebelum dimulainya rapat pleno rekapitulasi, itu sebetulnya sudah terkomunikasikan. Kemudian jika tadi ditanyakan bagaimana rapat ini dimulai, sebetulnya sebelum rapat ini dimulai kami sudah menyampaikan memastikan syarat-syarat dan ketentuan rapat pleno yang harus terpenuhi itu sudah dikomunikasikan,” bebernya.

Menurut dia, jika ada asumsi Bawaslu tidak mengomunikasikan sebelumnya dengan KPU, perlu disampaikan jika Bawaslu sudah menyampaikannya kepada KPU. Terlepas adanya perbedaan pandangan terhadap pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi, Bawaslu memahami bahwa syarat ini satu per satu bisa terpenuhi.

“Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi terlaksana ketika logistik kotak surat suara dari semua jenis itu ada di kabupaten. Maka kemudian tata cara rapat pleno rekapitulasi ini ketika kontainer yang berisi D Hasil dan sebagainya ada dari 35 kecamatan, jadi merangkai menjadi satu kesatuan syarat itu. Jika rapat pleno rekapitulasi ini mau dilaksanakan, maka ini lepas dari legitimasi Bawaslu,” tutupnya.(rie)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo