TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jadwal Pilkada Serentak 2024 Tidak Boleh Dimajukan

Oleh: Farhan
Sabtu, 02 Maret 2024 | 09:58 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah.
MK menegaskan, Pilkada harus tetap digelar pada November 2024, sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada. Alias, jangan dimajukan.
Pro kontra terjadi. Apakah jadwal Pilkada tetap November, atau dimajukan ke September? 
Pernyataan MK tentang Pilkada digelar pada November itu, tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan, hal tersebut di bagian pertimbangan.

"Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal secara konsisten, untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai," kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Artinya, lanjut dia, mengubah jadwal itu akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Meski sudah ditetapkan, ada opsi untuk memajukan tanggal gelaran itu.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan, Pilkada Serentak 2024 tetap sesuai jadwal, yakni 27 November 2024. 

Dia menjelaskan, sampai saat ini, belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. "Belum ada perubahannya," ujar Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (1/3/2024). 
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, perlu ada penegasan fungsi lembaga-lembaga negara. Sebab, kata dia, seharusnya perubahan undang-undang itu dibahas oleh pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah.

"Terkait jadwal Pilkada, secara teknis, kami ingin semua event politik selesai akhir tahun 2024," ujar Ahmad Doli Kurnia kepada Redaksi, Jumat (1/3/2024). 
Sementara itu, Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai, jadwal Pilkada Serentak tak bisa diubah. Menurut dia, pelaksanaan Pilkada sesuai jadwal, menghindari tumpang tindih tahapan krusial Pilkada. 

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Ahmad Titi Anggraini.

Apa tanggapan Anda mengenai larangan MK agar jadwal Pilkada tidak diubah, atau tetap dilakukan pada November 2024? 
Dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, ada dua hal yang ditekankan MK. Hal tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum MK yang sangat berkaitan dengan substansi pengajuan permohonan yang diajukan para pemohon. 
Dalam putusan ini, meski menolak permohonan pemohon, namun MK menekankan dua substansi penting. Khususnya, Pilkada serentak 2024 harus tetap berlangsung pada November 2024 sesuai jadwal, secara konsisten.
Apa saja substansi pentingnya? 

Pertama, melalui pertimbangan hukum putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, MK menekankan dan menegaskan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Kedua, MK menyebutkan, pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada yang telah ditentukan, membawa implikasi terhadap makna keserentakan Pilkada secara nasional. Bahwa, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Pilkada yang menyatakan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dilaksanakan pada November 2024”. 
Jadi Pilkada harus dilakukan sesuai jadwalnya ya?

Iya, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten, untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024, dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. 
Artinya, jika diubah, akan mengganggu jadwal Pilkada Serentak?

Mengubah jadwal dimaksud, akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak.
Apakah hal ini perlu dikembalikan ke DPR dan Pemerintah saja? 

Pertimbangannya adalah konstitusionalitas desain keserentakan Pemilu. Bukan sebagai objek kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang yang bisa suka-suka diganti, dan diubah sesuai selera pembentuk undang-undang. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo