TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kebut Penerbitan Sertifikat Aset, BKAD Tangsel Targetkan Rampung pada 2026

Laporan: Rachman Deniansyah
Sabtu, 02 Maret 2024 | 21:44 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPUTAT - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menggenjot penerbitan sertifikat aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Ditargetkan, seluruh proses sertifikasi tersebut rampung pada 2026 mendatang. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala BKAD Kota Tangsel, Wawang Kusdaya, dikutip pada Sabtu (2/3/2024). 

Wawang mengatakan, sertifikasi aset milik daerah ini pun menjadi salah satu target kerja yang dicanangkan dalam Forum Gabungan Perangkat Daerah. 

"Targetnya pemanfaatan optimalisasi-optimalisasi perencanaan anggaran tepat waktu, percepatan proses pencairan, terus pengamanan dan pemanfaatan aset bisa melalui pengamanan di lapangan, seperti patok, pemasangan plang, kemudian pengamanan dalam bentuk sertifikasi. Untuk sertifikasi ditargetkan selesai pada 2026," kata Wawang. 

Ia mengatakan untuk mencapai target tersebut, BKAD Kota Tangsel akan menggenjot penerbitan sertifikat tersebut sejak 2024 ini. 

"Dibikin staging dari yang sekian banyak itu per tiga tahun anggaran, 2024 berapa, 2025 berapa, dan 2026 berapa. Sudah ada ditetapkan di MOU bersama BPN," ujar Wawang. 

Untuk tahun ini saja, BKAD Kota Tangsel menargetkan akan melakukan sertifikasi hingga hampir 250 bidang aset. Sisanya akan diteruskan pada tahun selanjutnya. 

"Jadi memang tiga tahun anggaran, Insya Allah mudah-mudahan mohon dukungannya saja," imbuhnya. 

Wawang menyebut, saat ini masih banyak bidang tanah yang menjadi aset daerah belum tersertifikasi. Kebanyakan, yakni prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang menjadi kewajiban bagi pihak swasta untuk menyerahkannya ke Pemkot Tangsel. 

"Terus itu ada yang diserahkan waktu zaman Kabupaten (Tangerang-red) dari Kabupaten diserahkan ke kita, dari kita baru proses sertifikasi," paparnya. 

Ia mengakui, upaya sertifikasi aset ini tidaklah mudah. Terdapat sejumlah hal yang menjadi kendala, terutama berkaitan dengan kelengkapan dokumen. 

"Kurangnya dokumen pada saat diserahterimakan dari Kabupaten hanya berita acaranya saja, tidak dilengkapi dokumen-dokumen lain. Hanya berupa serahterima saja. Itu yang menjadi kendala sekarang persyaratan itu diminta oleh BPN, kan susah kita jadinya masa lalu semua itu," terangnya. 

Namun kini, kata Wawang, terdapat beberapa kemudahan yang diberikan oleh BPN berkaitan dengan persyaratan tersebut. 

"Ada persyaratan, boleh dengan surat pemungutan mutlak dan surat keterangan penguasaan fisik di atas materai saat tanda tangan. Untuk menutup kekurangan-kekurangan persyaratan," tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo