TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Seluruh PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka, KPU Tidak Terganggu Dengan Pemutakhiran Data

Laporan: AY
Minggu, 03 Maret 2024 | 16:49 WIB
Suana TPS di Malaysia. Foto : Ist
Suana TPS di Malaysia. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penetapan seluruh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu, tidak mengganggu pemutakhiran data pemilih.
“Mereka sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri,” jelas Komisioner KPU bidang Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
KPU, kata Afif, sudah menyampaikan perkembangan status tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, pemberhen­tian ketujuh anggota itu harus melalui DKPP.
“Kalau penonaktifan atau pemberhen­tian sementara itu di posisi kita (KPU),” ujar mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu.

Selama persidangan di DKPP, kata Afif, akan dikawal KPU Pusat. Sebab, mereka masih dinonaktifkan sementara. Dia mengatakan, putusan dari proses di DKPP akan menentukan status tu­juh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia tersebut.
“KPU berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan pada Pemilu 2024 agar tidak menimbulkan spekulasi bahwa daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur sengaja dipermainkan untuk kecurangan. Pokoknya kita rapikan se­muanya,” tegas Afif.

Selain itu, Afif memastikan pemung­utan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia tetap sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Bismillah (PSU)-nya sesuai target tanggal 9-10 Maret,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, PSU di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Yaitu, pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK).
“Walaupun yang direkomendasikan Bawaslu metode KSK dan pos, tapi untuk ke depan PSU kita akan menggunakan dua metode, yaitu metode TPS dan KSK,” ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan, PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode TPS dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.
Untuk metode KSK, kata Hasyim, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Keesokan harinya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.

“Diharapkan sampai dengan 12 Maret sudah ada rekapitulasi penghitungan su­ara PPLN Kuala Lumpur. Sehingga nanti bisa melengkapi rekapitulasi suara untuk pemilu di luar negeri,” ujar Komisioner KPU dua periode ini.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, PSU di Kuala Lumpur akan diawali den­gan pemutakhiran data pemilih. Pasalnya, dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12 persen pemilih yang dilakukan coklit dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) fiktif hingga 18 orang. Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) membludak hing­ga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur,” katanya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo