TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Korban Bullying SMA Binus Terus Tempuh Jalur Hukum

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 05 Maret 2024 | 08:05 WIB
Tim kuasa hukum korban perundungan di SMA Binus School Serpong saat memberikan keterangan pers.(Dra)
Tim kuasa hukum korban perundungan di SMA Binus School Serpong saat memberikan keterangan pers.(Dra)

SERPONG-Keluarga korban perundungan atau bullying SMA Binus School Serpong mengaku tetap akan melanjutkan proses hukum hingga ranah pengadilan. Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban perundungan, Muhammad Rizki Firdaus, di kantor UPTD PPA Tangsel, Jalan Rawa Buntu Raya, Kecamatan Serpong.

Rizki mengatakan, meski terdapat beberapa pihak yang menyarakan agar kasus tersebut diselesaikan dengan cara diversi, namun ia memastikan bahwa pihaknya akan terus mencari keadilan hingga adanya putusan pengadilan.

“Tadi kami sudah berbincang bahwa sampai detik ini klien kami akan fight sampai pemeriksaan dan putusan di pengadilan,” paparnya.

Rizki mengungkapkan, meski memutuskan akan berjuang hingga ada putusan pengadilan, namun pihaknya tetap akan menghormati ketentuan penyelesaian masalah hukum dengan cara diversi tersebut.

“Kita pasti tempuh (upaya diversi, red) karena itu kewajiban formil perintah Undang-Undang, di kepolisian secara formil harus dilaksanakan, di Kejaksaan sampai nanti di Pengadilan,” ungkapnya.

Kendati demikian ia mengingatkan bahwa penyelesaian secara diversi hanya dilakukan jika pihak yang terlibat anak dengan anak. Namun, menurutnya, dalam kasus perundungan inj terdapat beberapa pihak yang secara umur sudah tidak masuk dalam kategori anak.

“Kami sampaikan bahwa diversi itu adalah penyelesaian terbaik di luar mekanisme pidana, yang tidak ada satu katapun mengartikan perdamaian. Diversi hanya berlaku anak dengan anak. Ketika ada terduga pelaku bukan anak, maka tidak ada diversi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Tangsel menyebut 12 orang diduga terlibat dalam kasus bullying atau perundungan siswa SMA Binus School Serpong. Empat di antaranya jadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, dari 12 orang tersebut 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 8 lainnya ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Ke-4 tersangka tersebut diantaranya masing-masing berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19). “Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 orang berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo