TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun

Sempat Ke Bali Naik Jet Pribadi, Apeng Ngeledek

Oleh: RM/AY
Selasa, 09 Agustus 2022 | 10:15 WIB
Apeng alias Surya Darmadi. (Ist)
Apeng alias Surya Darmadi. (Ist)

JAKARTA - Surya Darmadi alias Apeng kini menjadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Di tengah pencarian, muncul kabar taipan itu sempat ke Bali.

Apeng disebut mampir ke Pulau Dewata pada 23 Juli 2022. Seminggu sebelum ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 78 triliun oleh Kejagung.

Menggunakan jet pribadi, bos Duta Palma Grup dan Darmex Group itu mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pukul 9 waktu setempat.

Tak disebutkan apakah Bali memang tujuan Apeng. Atau pendiri Bank Kesawan itu hanya sekadar transit. Kemunculannya di Tanah Air seperti ngeledek aparat yang telah mencarinya dua tahun terakhir.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigadir Jenderal Amur Chandra Juli Buana mengatakan Surya Darmadi masuk daftar Red Notice. “Sejak Agustus 2020,” katanya. Berakhir 2025.

Dengan status ini, Apeng seharusnya tidak leluasa bepergian lintas negara. Lantaran bakal terdeteksi. Hingga kini belum ada penjelasan dari pihak imigrasi mengenai kabar Apeng pernah datang di Bali.

Sebelumnya Apeng terdeteksi berada luar negeri. Bahkan disebutkan telah berganti kewarganegaraan.

Pemerintah Singapura membantah Apeng bersembunyi di negara. “Menurut catatan imigrasi kami, saat ini Surya Darmadi tidak ada di Singapura,” demikian keterangan Kementerian Luar Negeri Singapura.

Di tengah pencarian Apeng, Kejagung melakukan penyitaan aset-aset Apeng. Sebelum melakukan penyitaan, Kejagung telah memanggil tersangka itu. Surat panggilan dilayangkan ke alamat rumah dan kantor di Jakarta serta kediaman di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan juga telah dilakukan lewat media massa. Namun Apeng tak pernah nongol.

Penyitaan pun dilakukan terhadap puluhan aset. Yakni 8 lahan perkebunan sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kemudian, 15 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Di antaranya kantor Duta Palma dan Darmex Grup. Juga tanah dan bangunan di kawasan elite Pondok Indah dan Kuningan, Jakarta Selatan.

Seluruh rekening perusahan di bawah Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, telah diblokir.

“Rekening-rekening tersebut terdapat pada Bank Mandiri dan Bank BCA,” kata Sumedana.

Menurutnya, penyitaan terus dilakukan untuk menutup kerugian negara. “Kami belum verifikasi semua, karena masih upaya untuk pelacakan aset-asetnya,” ujar Sumedana.

Surya Darmadi alias Apeng menjadi tersangka korupsi terkait penyerobotan lahan hutan milik negara seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatannya merugikan negara Rp 78 triliun.

Apeng diduga melakukan kejahatan ini bersama-sama Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999- 2008. kini Raja sedang dipenjara di Lapas Pekanbaru karena korupsi APBD Rp 114 miliar lebih.

Apeng juga dibidik dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara KPK menetapkan Apeng sebagai tersangka suap usulan revisi kawasan hutan Riau tahun 2014. Ia menjanjikan uang Rp 8 miliar kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun agar mengusulkan lahan perkebunan Duta Palma dan Darmex Grup sebagai kawasan bukan hutan.

Namun dana yang dikucurkan baru Rp 3 miliar. Diserahkan kepada Gulat Medali Emas Manurung agar diteruskan ke Annas. Tak lama keduanya ditangkap KPK. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo