TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Bongkar Gembong Narkoba Murtala, Amankan 110 Kg Sabu

Laporan: Gema
Rabu, 06 Maret 2024 | 12:31 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap gembong narkoba Murtala (42), dan mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 110 kilogram. Hal tersebut diungkapkan pada saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap pertama kali pada Oktober 2023 lalu, di mana petugas berhasil menyita 1 kilogram sabu di Bandara Soekarno-Hatta.

"Dari pengungkapan ini, tim di bulan November, Desember, dan Januari 2024 melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saudara WP dan RP dengan barang bukti 5 kilogram sabu,"kata Suyudi.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka WP dan RP, polisi kemudian mendapatkan informasi terkait transaksi sabu di Rest Are Travoy Km 65A Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Dari situ, polisi mengamankan pelaku berinisial ST (44) dan AN (42). Sejumlah barang haram juga berhasil diamankan.

"Kemudian, tim berangkat ke sana dipimpin Kasat Reskrim Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga bersama Kanit 3 Iptu Alva, kemudian diamankan dua orang laki-laki, yaitu ST (44) dan AN (42), dengan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 5 kilogram," ungkapnya.

Keduanya pun menyebut bahwa ada gudang narkoba yang terletak di Cluster Gebang, Taman sari, Medan. Di situ, polisi menangkap MR dan Murtala.

Seperti diketahui, Murtala merupakan residivis yang sempat dipenjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba. 

"MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan," lanjut Suyudi.

Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan 6 boks kontainer yang berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram. 

"Dari pengungkapan ini dapat terselamatkan 1.100.000 jiwa dengan rincian 1 gram sabu yang dikonsumsi 10 orang maka nilainya itu kalau dihitung 10.000 gram, jadi kalau dikalikan 10.000 itu kita bisa selamatkan 1.100.000 jiwa," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo